Pelapor Perwira Polisi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Ini Kata Kapolsek
Reporter Medan
Kamis, 07 Juli 2022 / 8:37 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Cici Situmorang adalah korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dinda Yuliana. Atas laporan Cici ke Mapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Dinda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dinda Yuliana adalah orang yang melaporkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Bambang atas dugaan pemerasan dan undang undang ITE, terkait dengan permasalahan ini.
Kuasa Hukum Cici Situmorang, Romy Tampubolon menegaskan agar polisi, khususnya penyidik yang menangani kasus kliennya itu jangan takut dan jangan mau diintervensi. Dinda sudah menjadi tersangka.
"Dinda Yuliana sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan. Dia diduga melakukan penipuan berbentuk Arisan Duos.
"Saya berharap kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk segera menetapkan atau membuat perkara ini menjadi lengkap atau P 21 dengan secepatnya, sehingga bisa cepat disidangkan di pengadilan," ungkap Romi kepada sejumlah awak media, Kamis (7/7/2022).
Kuasa hukum pelapor dari korban dugaan penipuan mengucapkan terima kasih kepada Polri dalam perkara ini, karena terlapor sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Jadi saya meminta kepada penyidik jangan takut diintervensi, jangan takut dengan berita-berita yang ada, jalankan sesuai prosedur karena prosedurnya harus dijalankan. Mengingat laporan kami sudah hampir satu tahun. Penyidik harus bekerja secara profesional," tegasnya.
Romy juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya bukanlah arisan online melainkan Duos investasi.
"Untuk perkara ini, saya tekankan sekali lagi ini bukan arisan online tapi ini duos investasi, " sambungnya
Romy juga memberikan apresiasi kepada kinerja penyidik Polsek Percut Sei Tuan yang sudah bekerja secara maksimal, meraton, mengungkap dan menjadikan Dinda Yuliana sebagai tersangka.
"Kami sebagai pelapor tidak mau dengar apa manuver-manuver berita terkait dengan perkara ini, yang di buat oleh terlapor atau tersangka. Itu hak mereka, tetapi kami minta sekali lagi khususnya pada kejaksaan yang menangani perkara ini segera cepat lakukan tindakan sesuai dengan fakta hukumnya. Dimana fakta hukumnya, Dinda udah jadi tersangka dan kepada kejaksaan untuk segera menetapkan ataupun membuat perkara ini P21 dengan secepatnya agar jelas dan terang benderang perkara ini, " pungkasnya.
Romy menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Labuhan Deli.
"SPDP sudah dikirim kemarin. Kami juga sudah mendapatkan informasi itu langsung dari penyidik di Polsek Percut Sei Tuan. Jadi hanya menunggu hasil dari pemeriksaan oleh jaksa Labuhan Deli, " tambahnya.
Terpisah, Kapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan Kompol M Agustiawan ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya membenarkan bahwa Dinda sudah dijadikan tersangka.
"Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan. Jadi, kami masih menunggu petunjuk dari jaksa, mereka masih menelitinya. Apabila dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka tersangka akan segera kami serahkan ke kejaksaan," ungkap Agustiawan.
Baca Juga: Ngaku Petugas Gabungan, 7 Orang Komplotan Curas Ditangkap Polisi
Menurut Agus, Dinda Yuliana dilaporkan ditiga tempat atas kasus dugaan penipuan. Di antaranya di Mapolsek Percut Sei Tuan, selanjutnya di Mapolrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara.
"Jadi, dalam perkara ini, kami akan bekerja dengan profesional sesuai dengan aturan. Kami akan tegas menjalankan perkara ini," terangnya.
Mengenai adanya anggota dari Mapolsek Percut Sei Tuan yang dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara terkait kasus ini. Agustiawan mengaku akan bekerja dengan profesional.
"Tidak boleh ada yang main main dalam menangani suatu perkara. Semua harus dijalankan dengan profesional," ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Bahar Smith: Fadli Zon hingga Refly Harun Jadi Saksi
Sebagaimana diketahui, Dinda Yuliana warga Kota Medan didampingi pengacaranya Joko Situmeang telah melaporkan Iptu Bambang ke Propam Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemerasan.
Selain itu, Bambang juga diadukan dalam perkara dugaan melakukan penyebaran berita atau informasi bohong ke publik, sesuai dengan nomor laporan STTLP/ B/1164/VII/2022/SPKT/ Polda Sumatera Utara, Selasa 5 Juli 2022.
Akan tetapi, Iptu Bambang mengaku dengan tegas tidak pernah melakukan pemerasan dan menyebarkan berita atau informasi bohong itu. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar