Pemberhentian Bupati-Wabup Muna Diumumkan, Rusman Menuju Periode Kedua

Sunaryo

Reporter Muna

Rabu, 30 Juni 2021  /  4:16 pm

Suasana rapat paripurna DPRD MUNA soal mengumumkan pemberhentian bupati-wabup periode 2016-2021. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - DPRD Muna mengumumkan pemberhentian Bupati -Wakil Bupati (Wabup) Muna, LM Rusman Emba-Abdul Malik Ditu hari ini, Rabu (30/6/2021).

Pengumuman yang dilakukan melalui rapat paripurna istimewa itu, sesuai amanah UU nomor 23 tahun 2014 diubah dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Setelah pengumuman ini, kami usulkan untuk mendapatkan ketetapan dari Presiden melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan gubernur," kata La Saemuna, Ketua DPRD Muna.

Ketua DPC Partai Hanura Muna itu menerangkan, pengumuman dilakukan tiga bulan sebelum akhir masa jabatan LM Rusman Emba-Malik Ditu berakhir.

Hal tersebut, kata dia, bertujuan agar proses mendapatkan ketetapan presiden lebih cepat. Sehingga, pengusulan pelantikan bupati-wabup terpilih periode 2021-2026 bisa langsung diproses.

Baca Juga: Sambut Kehadiran Presiden RI di Sultra, Bombana Vaksin 1.000 Target

Baca Juga: Kerajinan Lokal dan Pariwisata Muna Ditampilkan di Munas Kadin

"Masa jabatan bupati-wabup Muna berakhir pada 2 September mendatang," sebutnya.

Untuk bupati terpilih yang akan dilantik adalah LM Rusman Emba. Rusman menuju periode keduanya untuk melanjutkan pembagunan di Bumi Sowite. Namun, untuk wakilnya, bukan lagi Abdul Malik Ditu, tetapi Bachrun Labuta yang bersama-sama telah memenangkan Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Kini, pasangan berakronim TERBAIK itu tinggal menanti pelantikan pada 2 September 2021 mendatang. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS