Pemda Kolaka Terapkan PPKM Level 3, Berikut Aturannya

Muh. Sabil

Reporter Kolaka

Kamis, 29 Juli 2021  /  9:29 pm

Warga patuh pakai masker. Foto: Repro google.com

KOLAKA, TELISIK.ID - Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kolaka akhirnya menyepakati diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 terhitung sejak hari ini, Kamis (29/7/2021).

Kesepakatan tersebut tertuang dalam hasil keputusan rapat Gustas COVID-19 Kabupaten Kolaka Nomor 360/027/C19/2021, yang ditandatangani langsung Ketua Gustas COVID-19, Ahmad Safei SH, MH.

Keputusan itu diambil karena melihat kondisi perkembangan dan penyebaran COVID-19 di Kolaka selama bulan Juli, yang mengalami tren peningkatan signifikan dengan lima kasus kematian, 24 dalam perawatan, dan 105 orang sedang menjalani isolasi.

"Jadi dasar keputusan itu diambil setelah melihat tren kenaikan kasus di Kolaka terutama selama bulan Juli ini," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kolaka, dr Muhammad Aris, kepada Telisik.id, Kamis (29/7/2021).

Terkait pemberlakuan PPKM mikro level 3 itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolaka, Drs Harun Masirri, Apt, M.Kes mengingatkan, agar masyarakat senantiasa mematuhi keputusan tersebut.

“Mari kita saling mengingatkan, saling mendukung dan saling mendoakan agar kita bisa terhindar dari pengaruh buruk pandemi Covid,” ujarnya.

Adapun hasil ketentuan gugus tugas COVID-19, berikut sejumlah poin-poin aturan terkait penetapan PPKM mikro level 3 di wilayah Kabupaten Kolaka:

Baca juga: Waspada, Penipuan Donor Plasma Konvalesen Kerap Terjadi

Baca juga: Merusak Jalan, Perusahaan Kelapa Sawit Ini Akui Muatan Melebihi Kapasitas

- Setiap orang yang datang dari luar Kabupaten Kolaka, seperti pulau Jawa khususnya Jakarta, Surabaya, Bali, dan Pulau Sulawesi khususnya Makassar, Kendari, Morowali, serta Morosi diwajibkan ketika memasuki wilayah Kolaka agar segera memeriksakan diri kepada petugas kesehatan setempat.

Apabila, dinyatakan positif atau memiliki gejala Covid-19, maka kepada bersangkutan akan diisolasi dan tidak diperbolehkan berinteraksi dengan orang lain.

- Bagi pelaku usaha seperti rumah makan, cafe, kuliner, dan sejenisnya untuk senantiasa mematuhi prokes terutama 4 M, serta hanya diperkenankan menyediakan tempat 25 persen dari kapasitas ruang yang tersedia dengan jam operasional maksimal hingga pukul 21.00 Wita.

- Untuk acara pesta pernikahan atau acara lainnya yang dapat menimbulkan potensi kerumunan orang banyak untuk sementara tidak diizinkan sampai kondisi Kolaka aman dari paparan Covid-19.

- Khusus tempat ibadah Gustas Covid-19 tetap menyarankan penerapan protokol kesehatan serta penyiapan sarana cuci tangan, hand sanitizer dan penggunaan masker, serta mengatur jarak satu sama lain.

Meski tidak ada larangan tegas terhadap pelaksanaan ritual di rumah ibadah, namun Gustas tetap menyarankan agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

- Poin terakhir keputusan Gustas yaitu bagi warga kabupaten Kolaka yang belum berpartisipasi menjalani vaksinasi, disarankan untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan layanan vaksinasi. (B)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Fitrah Nugraha