Pemkab Muna Siapkan Rp 32 Miliar THR ASN Termasuk PPPK

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 02 Maret 2026  /  8:41 pm

Ribuan ASN Pemkab Muna segera menerima THR. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Tercatat 6.000 aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Penuh Waktu lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna segera menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muna, La Ode Hasrun, menerangkan bahwa THR yang akan diberikan pada ribuan ASN hitungannya sebesar satu bulan gaji.  

"Untuk total THR sebulan gaji sebesar kurang lebih Rp 32 miliar," kata Hasrun, Senin (2/3/2026).

Baca Juga: Penjualan Perdana IGP Pomalaa, PT Vale Perkuat Rantai Pasok Nikel Global

Anggaran THR saat ini sudah tersedia. Hanya saja, untuk pembayarannya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).

"Dananya sudah siap. Saat ini kami sementara memproses draft pembayarannya," ujar Hasrun.

Baca Juga: Tiga Kadis Ditahan Gegara Korupsi, Bupati Muna Sentil Pejabat dan Tegaskan Ikut Aturan

Administrasi pencairan THR diurus oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Setelah itu, dananya langsung ditransfer pada rekening penerima.

Begitu juga dengan gaji ke-13 yang akan dicairkan antara Juni-Juli 2026 yang bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Besarannya juga sama satu bulan gaji. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS