Pemprov Ungkap Mendagri Sudah Tetapkan Plt Bupati Kolaka
reporter
Selasa, 31 Oktober 2023 / 8:13 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara telah ditetapkan oleh Mendagri yang diungkapkan oleh Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Sulawesi Tenggara, Muliadi.
Muliadi mengatakan penetapan Plt Bupati Kolaka ini menyusul pengunduran diri Bupati Kolaka definitif, Ahmad Safei yang mengundurkan diri karena ikut pada Pemilu 2024 sebagai bacaleg DPR RI dari PDIP.
Masa jabatan Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka di periode kedua baru akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang. Namun, Muliadi menjelaskan secara aturan, kepala daerah yang maju di pemilu, mesti mengundurkan diri dan tidak dapat dicabut kembali.
Regulasi itu tertuang dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden. Serta PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Tentu harus mundur dari jabatan. Nah proses pemberhentian beliau ini sudah selesai, ditetapkan oleh Mendagri," ujarnya beberapa waktu lalu.
Bahkan untuk penunjukan Plt Bupati Kolaka, Muliadi menyebut sudah ada penetapannya dari Mendagri. Hanya saja di dalam konsideran petikan SK tersebut disebutkan, berlakunya SK penetapan Plt Bupati Kolaka ini pada saat penetapan DCT yakni 3 November 2023 dengan merujuk pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Baca Juga: Camat dan Lurah Dituntut Paham Pembagian Ruang Wilayah Masing-Masing
"Berarti masa jabatan beliau (Ahmad Safei) sampai 3 November berakhir. Sehingga bapak gubernur belum bisa menyerahkan SK penetapan sebelum waktunya," tambahnya.
Sebelumnya, Ahmad Safei mengatakan keinginan dirinya melenggang ke Senayan semata untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Kolaka.
"Kalau kita lihat putra daerah kurang menduduki kursi DPR RI, karena hal inilah yang mendasari teman-teman sepakat agar ada perwakilan Kabupaten Kolaka," tuturnya. (B)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS