Camat dan Lurah Dituntut Paham Pembagian Ruang Wilayah Masing-Masing
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 31 Oktober 2023
0 dilihat
Susun RDTR kawasan strategis, pemkot minta camat dan lurah perhatikan wilayahnya masing-masing. Foto: Nur Khumairah/Telisik
" Pemkot Kendari sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan strategis Terminal Baruga-Puuwatu "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemkot Kendari sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan strategis Terminal Baruga-Puuwatu.
Penyusunan ini memasuki tahap II. Kegiatan dibuka oleh Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala yang meminta camat dan lurah peserta fokus group discussion (FGD) untuk mengikuti kegiatan hingga selesai.
Diharapkan camat dan lurah bisa mengetahui pembagian ruang di wilayah, sehingga jika ada masyarakat atau investor yang hendak membangun atau menggunakan lahan bisa diarahkan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Warga Kendari Bersyukur Bisa Hemat di Pasar Murah
"Di sini kita akan bicara zonasi, kalau tidak hadir atau diwakili mana mau tau? sudah itu pura-pura tidak tau, masa bodoh, apatis dan kita pamong praja tidak membutuhkan orang apatis," tutur Sekda saat membuka kegiatan, Selasa (31/10/2023).
Sekda mencontohkan, saat ini terdapat 5 pengusaha yang mengusulkan pembuatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari.
Hal ini harus diketahui camat dan lurah, jangan asal tanda tangan yang ujung di kemudian hari menimbulkan masalah. Sebab dokumen kepemilikan lahan berasal dari kelurahan dan kecamatan.
Jika sejak awal bermasalah, maka akan bermasalah hingga level tertinggi agar kegiatan teknis yang menyangkut kewilayahan seharusnya diikuti langsung camat atau lurah tanpa diwakilkan, sebab hal itu akan disebarluaskan hingga ke tingkat operasional dan akan menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan.
"Makanya diskusi seperti ini apalagi bicara zonasi, bapak/ibu harus tau di mana titik yang boleh dan tidak boleh, nanti setelah itu baru koordinasi dengan instrumen pemerintahan, kalau sifatnya penataan ruang baru ke Dinas PUPR, di sana ada bidang penataan ruang," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menjelaskan, dokumen RDTR ini nantinya akan dilengkapi dengan peraturan zonasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan perizinan
Baca Juga: Implementasi Kawasan Perizinan Berusaha, Pemkot Kendari Minta Pelaku Usaha Ikut Standar Pelayanan Kefarmasian
"Jadi fungsi RDTR, PZ, peraturan zonasinya menjadi buffer, sebagai koridor bagaimana nanti pemanfaatan ruang yang akan digunakan oleh pelaku-pelaku usaha yang ada di Kota Kendari," jelasnya.
Selanjutnya, dari hasil penetapan RDTR ini akan dibuat dalam bentuk digital seperti RDTR CBD Teluk Kendari. Ia juga meminta masukan dari peserta serta pihak terkait, agar pembahasan RDTR terminal Baruga Puuwatu ini bisa selesai tepat waktu, sehingga bisa digunakan untuk percepatan perizinan yang ada di Kota Kendari.
Peserta kegiatan ini adalah para camat dan lurah se-Kota Kendari yang digelar di Hotel Zahra Kota Kendari. (B)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS