Penanganan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel Ditunda, Ombudsman Dinilai Lemah

Deni Djohan

Reporter Buton Selatan

Kamis, 18 Maret 2021  /  11:57 pm

Surat pernyataan Kepala SMPN Banti, Markus Sombo dan Kadis Pendidikan Mimika, Jeni O Usmany. Foto: dok Telisik.id

JAKARTA, TELISIK.ID - Ombudsman RI kembali memperpanjang waktu terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani.

Tim Resolusi Monitoring Ombudsman RI, Adri mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Papua dan Dinas Pendidikan Mimika bulan lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman memberikan waktu hingga tanggal 18 Maret 2021 (Hari ini, red), untuk menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Jayapura, yang salah satunya meminta Dinas Pendidikan Mimika mencabut ijazah yang terbit tahun 2005 di SMPN Banti.

Pasalnya, pada tahun tersebut SMPN Banti tak pernah melaksanakan ujian nasional.

"Setelah itu kita akan melakukan pertemuan lagi, yang hasilnya akan kita sampaikan ke Pelapor," beber Adri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (18/03/2021).

Baca juga: Kejari Kendari Terima Berkas Tahap II Kasus Korupsi Alat PCR COVID-19

Saat ditanya terkait hasil pertemuan hari ini, Adri mengakui bila belum mengetahui hasilnya. Bahkan pihak Ombudsman belum menentukan agenda pertemuan selanjutnya.

Kendati demikian, Ombudsman tetap bakal menyelesaikan seluruh laporan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas kepatuhan.

"Untuk waktunya sedang kita agendakan, tapi yang jelas dalam waktu yang tidak terlalu lama," tegasnya.

Menanggapi hal itu, pelapor, Zeth Sonny Awom mengaku kecewa dengan kinerja Ombudsman. Menurutnya, Ombudsman lemah dalam menangani laporannya tersebut.

Pasalnya, bertahun-tahun sudah kasus ini bergulir namun belum juga ada kejelasan dari pihak Ombudsman. Padahal, berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Jayapura, ijazah tersebut diduga kuat palsu.

"Jadi apa lagi yang ditunggu. Bukti-bukti semua lengkap, dan semua bukti itu sudah yang melahirkan LAHP itu," terang ASN Kabupaten Mimika itu.

Baca juga: Aniaya Dua Bocah, Pasutri di Makassar Diamankan Polisi

Kata dia, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, mantan kepala sekolah Banti, Markus Sombo, sempat diminta oleh Dinas Pendidikan Mimika membuat surat keterangan baru yang menerangkan, bahwa La Ode Arusani merupakan siswa setempat. Hanya saja, Markus Menolak permintaan itu.

"Nah, ini ada apa. Saya sangat kecewa sekali dengan kinerja Ombudsman ini. Seperti ada konspirasi," nilainya.

Kendati begitu, ia berharap ditangan komisioner baru Ombudsman, kasus ini dapat diselesaikan.

Untuk diketahui, ijazah yang digunakan Bupati Arusani ditandatangani oleh Riky Tafre yang diketahui merupakan kepala sekolah Banti tahun 2003-2004.

Sedang tahun 2005, sekolah pedalaman tersebut di pimpin Oleh Markus Sombo. Markus Sombo sempat menerbitkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa jika La Ode Arusani benar-benar bukan merupakan alumni SMPN Banti yang tamat tahun 2005.

Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Mimika yang kini menjabat sebagai Sekda Mimika, Jeni O Usmany. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS