Kejari Kendari Terima Berkas Tahap II Kasus Korupsi Alat PCR COVID-19

Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 18 Maret 2021
0 dilihat
Kejari Kendari Terima Berkas Tahap II Kasus Korupsi Alat PCR COVID-19
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kendari, Ari Siregar, SH., MH. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Dokter AM, IA dan TG merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR COVID-19 di Dinas Kesehatan Sultra tahun 2020 lalu. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyerahkan berkas perkara tahap II dugaan kasus korupsi alat PCR COVID-19 Dinas Kesehatan Sultra, beserta tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

"Kami baru saja menerima pelimpahan tahap II, dimana ada tiga orang tersangka dan barang buktinya, yakni inisial Dokter AM, IA dan TG kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kendari, M.S. Ari Siregar, SH.MH, Kamis (18/3/2021).

Menurut Ari Siregar, selian tiga orang tersangka pihak Kejati Sultra juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 431.870.300, satu buah Laptop dan kuitansi penerimaan uang.

“Untuk tersangka Dokter AM, kami masih menunggu keputusan dari pimpinan, apakah akan dilakukan penahanan atau belum, sebab saat penyidikan di Kejati yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Ari Siregar, setelah dilakukannya tahap II, JPU memiliki waktu selama 14 hari dalam menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kendari.

Sedangkan untuk penahanan tersangka IA dan LG, selanjutnya telah berpindah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kendari, dan tetap dalam penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Tujuh Mahasiswa di Makassar Unjuk Rasa Tolak Kedatangan Jokowi

“Dokter AM, IA dan TG merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR COVID-19 di Dinas Kesehatan Sultra tahun 2020 lalu," ujar Ari Siregar.

Kejati Sultra menetapkan dokter AM, menjadi tersangka sejak Januari 2020 lalu, bersama IA dan LG. Dimana, Kejati Sultra menduga dokter AM  turut menerima suap pengadaan alat PCR COVID-19 tersebut.

“Sedangkan kedua tersangka lainnya sebagai pemberi suap pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR), terhadap dokter AM sejak awal sudah ditahan, sebab mereka ini tinggalnya di Jakarta,” jelasnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga