Pencuri Motor di Perdos UHO Kendari Ditangkap, Satu Masih Buron

Riksan Jaya

Reporter

Minggu, 04 Februari 2024  /  10:48 am

Barang bukti motor Yamaha Fino (kiri), dan pelaku pencurian, AN alias Doyo berhasil ditangkap (kanan). Foto: Satreskrim Polresta Kendari

KENDARI, TELISIK.ID - Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Asrama Hadiah Perumahan Dosen UHO Kendari, telah diamankan. Pelaku bernama AN Alias Doyo (28) beralamat Jl. Badak Kota Kendari.

AN diringkus polisi tanpa perlawanan pada Minggu (4/2/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, oleh Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor dan sebuah dompet.

“Satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna hitam dan satu buat dompet berwarna putih,” katanya, Minggu (4/2/2024).

AKP Fitrayadi mengungkapkan, pelaku ditangkap di Bundaran Tank Jl. Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Baca Juga: Tetap Waspada, Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil Masih Berkeliaran

“Penangkapan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap,” ungkapnya.

AKP Fitrayadi menjelaskan kronologis kejadian berawal ketika korban memarkir motor Fino miliknya di depan Asrama Hadiah Perumahan Dosen UHO, Sabtu (3/2/2024) sore pukul 16.00 Wita, dan saat kembali pada malam hari, motornya telah raib digondol pencuri.

“Pada hari Sabtu tanggal 3 Februari pukul 16.00 sore, korban memarkir motornya di depan Asrama Hadiah Perumahan Dosen UHO. Kemudian Korban keluar bersama temannya. Selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 20.00, korban kembali ke asrama dan ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya,” jelasnya.

Ditambahkan AKP Fitrayadi, sejak awal pelaku sudah mengintai korban. Dan pada saat keadaan sepi, pelaku dan rekannya masuk untuk menonda motor korban.

Baca Juga: Viral, Pencuri Kabel di Baubau Terekam CCTV

“Tersangka sebelumnya mengamati TKP tempat kendaraan diparkir. Setelah melihat situasi aman, tersangka masuk halaman asrama dan mendorong motor keluar. Tersangka kemudian naik di atas motor dan rekannya yang juga bermotor, mendorong tersangka (menonda),” bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 18 juta. Pelaku lainnya yang saat ini sudah diketahui identitasnya, dalam pencarian pihak Satreskrim Polresta Kendari. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Saudara Doyo mengakui telah melakukan pencurian dibantu oleh temannya yang belum diketahui keberadaannya (DPO),” tutupnya. (C)

Penulis: Riksan Jaya

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS