Pencuri Tabung Gas di Kendari Berakhir Jeruji Besi
Reporter
Sabtu, 21 Juni 2025 / 8:21 am
Personel Polsek Mandonga saat mengamankan seorang pria berinisial T (19), terduga pelaku pencurian tabung gas milik warga, Jumat (20/6/2025). Foto: Hamlin/Telisik.
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial T (19), diringkus personel Polsek Mandonga di kompleks pasar basah Mandonga, Jumat (20/6/2026) siang.
T ditangkap karena diduga telah mengambil gas milik warga bernama Darni (49) di pasar basah Mandonga, Jalan Lasandra, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Jumat (20/6/2025) dini hari, sekitar pukul 2:00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Iptu Andri Irwanto melalui Panit III Ops Unit Reskrim, Bripka Irwansyah mengatakan bahwa sekitar pukul 9:00 Wita, Darni hendak memasak di kios miliknya yang berada di kompleks pasar basah Mandonga.
"Kemudian saat menyalakan kompor, sudah tidak menyala dicek tempat gas, gasnya sudah tidak ada," ungkapnya.
Baca Juga: Sindikat Pencuri Laptop Sekolah di Buton Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi
Mengetahui tabung gas miliknya hilang, Darni melapor ke petugas pasar dan segera dilakukan pengecekan CCTV.
"Dalam rekaman CCTV itu terlihat terduga pelaku lewat dan masuk dalam kiosnya Bu Darni," terang Bripka Irwansyah.
Sementara itu lanjut Irwansyah, terduga T merencanakan pencurian tabung gas tersebut untuk dijual ke tempat lain dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Baca Juga: Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Baubau Ditangkap, Beraksi Saat Siang Hari
"Namun belum sempat dia jual, ditangkap dan sudah diamankan," ujarnya.
Irwansyah juga mengatakan atas perbuatannya, T disangka dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP subsider 362 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Saat ini, terduga T beserta barang bukti yakni sebuah tabung gas milik Darni diamankan di Kepolisian Sektor Mandonga untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS