Pendaftar CPNS di Buteng Tak Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin
Reporter Buton Tengah
Rabu, 14 Juli 2021 / 1:01 pm
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Buton Tengah tidak diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Samrin mengatakan, sertifikat vaksin sebagai syarat mengikuti pendaftaran CPNS untuk wilayah Buteng bukan hal yang diwajibkan.
"Tidak ada syarat itu, akan tetapi kalau ada peserta dari luar Buteng diwajibkan untuk karantina mandiri selama 14 hari sebelum mengikuti ujian yang telah dijadwalkan," ungkapnya Rabu (14/7/2021).
Ia menambahkan, persyaratan-persyaratan tes CPNS dan PPPK sudah ada pada pengumuman bernomor 810/433/2021 tentang seleksi pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2021 yang ditandatangani oleh Sekda Buteng selaku Ketua Seleksi CPNS Kabupaten Buteng tahun 2021.
Baca juga: Target Masyarakat Pinggiran, Polda Jatim Vaksinasi Door to Door
Dia menjelaskan, ada hal yang berbeda pada PPPK Guru. Persyaratan untuk pendaftar PPPK Guru ada poin yang memang menjadi syarat wajib bagi calon peserta.
"Syarat utamanya peserta atau telah terdaftar di Dapodik" jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelamar PPPK Darman yang ditemui Telisik.id menjelaskan, dia sebelumnya sempat bingung dengan syarat mengikuti tes tahun ini, apakah harus ada sertifikat vaksin atau tidak.
"Sebelumya kita dengar sama teman-teman ada yang bilang harus ada dan sebagian bilang tidak ada. Kalau sudah disampaikan langsung dari pihak BKPSDM sepertinya sudah jelas," ungkapnya. (B)
Reporter: Mutarfin
Editor: Haerani Hambali