Penerapan Protokol Kesehatan Diperketat, Pemkot Mulai Sosialisasi

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Jumat, 04 September 2020  /  10:05 am

Sosialisasi Perwali mengenai penerapan protokol kesehatan di kawasan wisata kuliner eks MTQ. Foto: Ibnu Sina Ali Hakim/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Guna memastikan masyarakat patuh terhadap Peraturan Wali Kota Kendari (Perwali) Nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, tim gabungan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat pedagang kuliner di malam hari.

Dalam Perwali tersebut, terdapat lima poin aturan yang harus dipatuhi untuk menekan penyebaran COVID-19, termasuk sanksi bagi warga yang melanggar. Hal ini tak terlepas dari makin meningkatnya jumlah warga yang terpapar COVID-19 di Kota Kendari.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Kendari, Amir Hasan menuturkan, Kamis siang (3/9/2020) telah digelar rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Hj. Nahwa Umar. Rapat memutuskan, akan dilakukan sosialisasi sebelum Perwali itu diterapkan dengan tegas, termasuk penerapan sanksi bagi pelanggarnya.

"Didampingi TNI-POLRI malam ini kita melakukan tahapan sosialisasi selama satu minggu ke depan. Setelah itu baru dilakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker di jalan," ujar Amir Hasan saat ditemui di lokasi sosialisasi, Kamis malam (3/9/2020).

Amir menambahkan, tahapan sosialisasi ini melibatkan seluruh elemen masyarakat Kota Kendari baik RT, RW, lurah, camat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda.

Baca juga: Dekranasda Sultra Dorong UMKM Manfaatkan Digitalisasi

"Ada empat titik operasi sosialisasi kita malam ini. Yang pertama di kawasan MTQ, yang kedua di Kendari Beach, yang ketiga di jembatan kuning, dan yang terakhir di taman Kali Kadia," tambahnya.

Beberapa poin penting yang menjadi materi dalam sosialisasi tersebut mulai dari mewajibkan masyarakat memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, mentaati ketentuan jam malam sesuai Perwali tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan risiko penyebaran COVID-19 di Kota Kendari tertanggal 2 september 2020.

Sementara itu, salah seorang pedagang di seputaran eks MTQ, Hasan Al Bani (32) mengaku, sejak dikeluarkannya edaran terkait protokol kesehatan tersebut, dirinya dan para pedagang di eks MTQ telah mulai melaksanakan aturan tersebut seperti mengatur jarak dan menyiapkan tempat mencuci tangan.

"Kami siap menerima Perwali ini, namun kami minta Pak Wali Kota memperhatikan nasib kami juga. Sebab dengan penerapan Perwali ini, pendapatan kami berkurang drastis bahkan sudah ada yang melakukan PHK kepada beberapa karyawannya," kata salah satu pedagang di kawasan eks MTQ.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali