Pengangkut Raw Sugar Milik PT Jhonlin Tidak Kantongi Izin Jasa Angkutan Khusus
Reporter Bombana
Kamis, 23 Juli 2020 / 11:35 am
BOMBANA, TELISIK.ID - Kendaraan Pengangkut raw sugar milik PT Jholin Batu Mandiri oleh PT Sumber Wiwirano yang melintasi jalan umum, belum mengantongi surat izin angkutan khusus.
Yubi, Salah satu perwakilan jasa angkutan mitra JBM itu mengakui bahwa sejak Mei hingga Juli 2020, armada miliknya melakukan pengangkutan tanpa surat izin khusus jasa angkutan.
"Kami lakukan pengangkutan sejak bulan puasa kemarin yakni bulan Mei sampe sekarang. Kalau surat izin jasa angkutan khusus, kami belum miliki," kata Yubi, saat rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Provinsi Sultra, Rabu (22/7/2020) Kemarin.
"Kami tidak mengurus surat-surat ini karena saat lakukan kontrak untuk pengangkutan raw sugar dari Kendari dan Pelabuhan Paria ke pabrik yang bertempat di Kecamatan Lantari, Bombana, Pihak PT Jhonlin meyakinkan kami bahwa persoalan surat-menyurat adalah tanggungjawab mereka," lanjutnya.
Baca juga: Akhir Pandemi COVID-19 Tergantung Kedisiplinan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XXI Kendari, pengangkutan raw sugar tersebut dinyatakan melanggar prosedur jasa angkutan dan penggunaan jalan.
"Jalan kita hanya kelas III, itu artinya kapasitas muatan kendaraan yang bisa melintas hanya 8 ton. Setelah kami periksa ternyata mereka mengangkut over dimensi melawati kapasitas bahkan tiga kali lipat," jelas Muhammad Saut Liambo dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kendari.
Di tempat yang sama, PT Jhonlin Batu Mandiri melalui humasnya, Devi, mengakui bahwa akibat muatan angkutan yang over kapasitas, menyebabkan kerusakan jalan yang dilintasi selama pengangkutan baik jalan nasional, provinsi maupun jalan kabupaten.
"Kami akan koordinasi terkait kerusakan jalan yang diakibatkan aktivitas hauling kami selama ini," pungkasnya.
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali