Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H

Ana Pratiwi

Reporter

Jumat, 13 Maret 2026  /  1:34 pm

Kantor Imigrasi akan tutup sementara mulai 18-24 Maret 2026, akan melayani masyarakat pada 25 Maret 2026. Foto: Ist

JAKARTA, TELISIK.ID - Menyambut libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan di seluruh Indonesia.

Kantor Imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan akan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai.

Hal ini penting untuk menghindari penumpukan pemohon pasca-lebaran serta meminimalisir risiko administratif.

Baca Juga: 27 Sekolah Kedinasan Lulusan SMK Bisa Daftar Tanpa Syarat Tinggi Badan, Berikut Mekanismenya

"Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran," jelas Yuldi Yusman.

Meskipun layanan administratif di kantor imigrasi libur, Yuldi memastikan, fungsi

pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal.

Area kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam.

Layanan Visa on Arrival juga tetap dibuka untuk melayani wisatawan asing.

Yuldi juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk

menggunakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi.

Baca Juga: Alih Status 630 Ribu Guru Madrasah Swasta ke PPPK 2026, Begini Penjelasan MenPAN-RB

Selain itu, pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diharapkan segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026.

Bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk situasi darurat pembuatan paspor, seperti pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.

"Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur

panjang ini," tutup Yuldi. (Adv)

Penulis: Ana Pratiwi

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS