Pengurus Koperasi Harapan Kita SMAN 9 Kendari Gugat Perdata Penggelapan Dana Rp 1,3 Miliar

Mirdad

Reporter

Sabtu, 18 Januari 2025  /  5:05 pm

Koperasi Guru-Guru SMAN 9 Kendari menjadi polemik empat tahun terakhir. Foto: Mirdad/telisik

KENDARI – Pengurus baru Koperasi Harapan Kita SMAN 9 Kendari, Sulawesi Tenggara, berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) perihal kasus penggelapan dana koperasi senilai Rp 1,3 miliar.

Kasus penggelapan dana koperasi ini telah berlangsung selama empat tahun. Dana miliaran rupiah tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru SMAN 9 Kendari melalui usaha simpan pinjam.

Dana koperasi tersebut diduga dikelola secara tidak benar oleh oknum pengurus yang menjabat pada periode 2012-2022. Ketika kepengurusan baru mengambil alih pada tahun 2022, mereka menemukan bahwa tidak ada sisa dana di kas koperasi.

Baca Juga: Sultra Optimis Capai Target Produksi Jagung 2025 yang Dibebankan Pemerintah

Ketua kepengurusan baru Koperasi Harapan Kita SMAN 9 Kendari, Hasan Aidi Anda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha menelusuri keberadaan dana tersebut, namun hingga kini tidak ada kejelasan.

“Uang itu tidak ada di kami selaku pengurus baru,” tegas Hasan, Sabtu (18/1/2025). Para guru yang tergabung dalam Koperasi Harapan Kita SMAN 9 Kendari pun terus menuntut hak mereka.

Pada Juni 2024, Hasan dan pengurus baru Koperasi Harapan Kita SMAN 9 Kendari melaporkan dugaan penggelapan dana ini ke Polresta Kendari.

Namun, hasil penyelidikan yang diterbitkan pada September 2024, melalui surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dari Polresta Kendari Nomor B/291/IX/RES 3.3/2024/Satreskrim menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

“Di dalam surat itu dikatakan tidak ada unsur pidana, padahal jelas-jelas uang ini tidak ada di kami selaku pengurus baru,” ujar Hasan dengan tegas.

Karena tidak ada tindak lanjut melalui jalur pidana, Hasan dan timnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah perdata. Mereka sudah menyiapkan kuasa hukum dan berencana mengajukan gugatan perdata demi menuntut keadilan dan mengembalikan hak para anggota koperasi.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sultra Teken Komitmen Zona Integritas 2025

“Kami berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil demi hak anggota koperasi,” harap Hasan.

Tim telisik.id mencoba mengkonfirmasi beberapa anggota kepengurusan lama, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai.

Salah satu mantan pengurus, Haafi, hanya memberikan komentar singkat. “Maaf, tidak ada waktu, apalagi bahas soal koperasi,” ujarnya. (B)

Penulis: Mirdad

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS