Penjelasan Taspen dari Status Kenaikan Gaji PNS 12 Persen, Berikut Rincian Terbarunya

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 07 September 2026  /  7:30 am

GTaspen menegaskan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen bukan kebijakan baru pada 2026. Foto: Repro PT Taspen

JAKARTA, TELISIK.ID - Taspen menjelaskan status kenaikan gaji PNS 2026 sebesar 12 persen, sekaligus merinci besaran pensiun pokok terbaru berdasarkan golongan dalam ketentuan pemerintah.

PT Taspen Persero menegaskan belum ada regulasi resmi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun bagi aparatur sipil negara ASN pada 2026.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah kembali beredarnya informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS setelah pencairan manfaat pensiun September 2026.

Taspen memastikan pencairan manfaat pensiun PNS untuk periode September 2026 tidak didasarkan pada kebijakan kenaikan baru. Besaran manfaat yang diterima pensiunan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Melansir dari laman Fajar, Senin (7/9/2026), pembayaran manfaat pensiun untuk periode September 2026 telah dilakukan sejak Selasa, 1 September 2026. Pensiunan dapat mengecek penerimaan melalui rekening atau kanal pembayaran yang selama ini digunakan.

Besaran pensiun pokok PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur perubahan pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau duda penerima pensiun.

Dalam ketentuan tersebut, besaran pensiun pokok disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja penerima. Karena itu, nominal yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, informasi mengenai kenaikan sebesar 12 persen yang kembali ramai di media sosial bukan merupakan kebijakan baru pada 2026.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Disepakati Rp 2,5 Juta Per Bulan, Anggaran Ditarik dari Tambahan DAU

Kenaikan 12 persen tersebut merupakan kebijakan yang telah berlaku sejak 2024. Angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai kenaikan gaji pensiunan baru pada 2026 tanpa adanya regulasi pemerintah yang baru.

Taspen juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel pensiun yang beredar tanpa disertai dasar regulasi resmi.

Pensiunan disarankan memastikan informasi mengenai perubahan besaran manfaat pensiun melalui kanal resmi pemerintah maupun Taspen.

Rincian Pensiun Pokok PNS Golongan I hingga IV

Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, besaran pensiun pokok PNS berbeda sesuai golongan dan masa kerja masing-masing penerima.

Berikut rincian kisaran pensiun pokok PNS berdasarkan golongan:

- Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700 per bulan.

- Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800 per bulan.

- Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600 per bulan.

- Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100 per bulan.

Nominal tersebut merupakan pensiun pokok dan belum memperhitungkan komponen manfaat lain yang dapat diterima pensiunan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, batas maksimal pensiun pokok PNS golongan IV mencapai Rp4.957.100 per bulan.

Ada Tunjangan di Luar Pensiun Pokok

Selain menerima pensiun pokok, penerima pensiun PNS juga dapat memperoleh sejumlah komponen manfaat lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Siap-siap, Pernyataan Terbaru Purbaya Bikin Status dan Gaji Berubah

Beberapa komponen tersebut di antaranya tunjangan pasangan, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.

Adanya komponen tambahan tersebut membuat total manfaat yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda, meskipun penerima berada dalam golongan yang sama.

Karena itu, nominal pensiun pokok tidak selalu sama dengan jumlah keseluruhan uang yang masuk ke rekening penerima setiap bulan.

Hingga saat ini, belum terdapat regulasi resmi pemerintah yang menetapkan kenaikan baru gaji maupun tunjangan pensiunan ASN untuk 2026. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin