Penumpang Pelni Wajib Sertakan Dokumen Perjalanan, Berikut Daftarnya

Musdar

Reporter

Sabtu, 31 Juli 2021  /  9:35 pm

Kapal PELNI. Foto: Repro detik com

JAKARTA, TELISIK.ID - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengingatkan kepada para calon penumpang, untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan.

Syarat tersebut berupa sertifikat vaksin dan syarat perjalanan lainnya selama periode PPKM.

Hal itu sampaikan sebagai bentuk dukungan PT Pelni terhadap langkah pemerintah, yang memperpanjang masa PPKM hingga 2 Agustus 2021.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni, Opik Taufik menyampaikan, selama periode ini ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021.

"Perusahaan mengimbau kepada calon penumpang untuk menyertakan dokumen perjalanan yang asli dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," terangnya.

Baca juga: Tetap Optimis, Pasien Sembuh COVID-19 di Kendari Terus Meningkat

Baca juga: DLHK Ingin Kendari Bebas Sampah

Kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal Pelni, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama.

Selain itu, diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen, yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sebelum diperkenankan naik ke atas kapal Pelni, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat," tambah Opik.

Selain itu, selama masa PPKM berlangsung Perusahaan juga masih menonaktifkan channel penjualan tiket melalui online dan tiket kapal Pelni hanya dijual pada loket di kantor cabang.

"Hingga saat ini semua penjualan tiket kapal tersentralisasi melalui loket kantor cabang dengan pembayaran secara non tunai. Kami mengimbau kepada seluruh calon penumpang untuk tidak melakukan pembelian tiket melalui calo," tegasnya. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha