Penyidik Periksa Dua Waria Soal Dugaan Diperas Oknum Polisi, Pengacara Kecewa
Reporter Medan
Rabu, 05 Juli 2023 / 8:44 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, memeriksa dua waria, Fury dan Deca atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi.
Keduanya diperiksa sampai 10 jam lamanya, mereka didampingi oleh tim pengacaranya dari LBH Medan.
Usai dilakukan pemeriksaan, perwakilan kuasa hukum dari kedua waria itu, Marselinus Duha mengaku kecewa dengan penyidik pembantu.
"Jadi, hari ini adalah pemanggilan yang pertama kali. Pemeriksaan berjalan dengan baik, tapi ada satu hal yang disesali, terakhir dalam pemeriksaan penyidik pembantu menanyakan barang bukti yang dihadirkan. Mereka menanyakan kenapa hanya chatan dan bukti transfer Rp 50 juta itu. Jadi itu yang membuat kami kecewa," kata Marselinus Duha yang mendampingi kliennya usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Rabu (5/7/2023) malam.
Baca Juga: Penyidik Dalami Kasus Dua Waria Diduga Diperas Oknum Polisi
Atas adanya pernyataan itu, pengacara meminta agar penyidik pembantu itu untuk tidak mengulangi pertanyaan dimaksud.
"Kami tegaskan, kami punya bukti awal, selebihnya polisi yang harus mengembangkan. Jangan ada pertanyaan itu lagi ke depannya, kami harapkan penyidik bisa lebih profesional lagi," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, adanya pemeriksaan itu.
Baca Juga: Uang Dua Waria Diduga Di Peras Oknum Polisi Polda Sumatera Utara Akan Dikembalikan
"Benar, keduanya diperiksa sebagai saksi. Untuk kasus ini masih tahapan penyelidikan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, dua waria yakni Fury dan Deca, mengaku diperas oleh oknum polisi sebesar Rp 50 juta supaya tidak ditahan setelah diamankan dan diduga dijebak.
Mereka resmi melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumatera Utara, pada Jumat (23/6/2023). Keduanya melapor didampingi teman dan kuasa hukumnya dengan bukti tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS