Perampok Tewaskan Pemilik Toko Ditangkap, Hasilnya Dipakai Beli Sabu
Reporter Kolaka Utara
Jumat, 27 Mei 2022 / 4:00 pm
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Perampok yang menewaskan pemilik toko Alif Utama, Hasmini, di Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara, berhasil dibekuk tim Aligator Polres setempat, bekerjasama dengan anggota Polsek Pakue.
Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Kondara, Kamis malam, (26/5/2022) pukul 22.00 Wita.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Moh Yosa Hadi mengungkapkan, identitas pelaku pembunuh berhasil diketahui setelah jajarannya mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi.
"Pembunuh sekaligus pencurian dilakukan Ruslan (33) alias Heri. Pelaku sudah ditangkap di rumahnya sendiri, Kamis (26/5/2022) pukul 22.30 Wita," jelas Kapolres, Jumat (27/5/2022).
Kata dia, modus operandi, pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian mengambil barang milik korban berupa uang sebesar Rp 2 juta dan 2 unit Handphone merk Vivo dan Oppo.
Baca Juga: Dibantai Rampok, Ibu Rumah Tangga di Kolut Tewas Mengenaskan
"Ketika aksi pelaku diketahui korban, pelaku langsung mengambil satu unit martil (palu) yang ada di dalam tokonya, lalu menganiaya korban," urainya.
Pelaku membunuh korban dengan cara mengayunkan sebuah palu ke arah kepala korban secara berulang-ulang, hingga korban tidak sadarkan diri. Tidak lama kemudian meninggal dunia di tempat.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) berupa satu buah alat martil (palu) dan beberapa barang bukti lainnya," terangnya.
Saat diamankan lanjutnya, pelaku berniat melarikan diri, sehingga terpaksa pihaknya melumpuhkan pelaku dengan sebutir timah panas pada betis kirinya.
"Barang bukti berupa 2 buah Handphone milik korban masih dilakukan pencarian. Pelaku membuangnya di kebun belakang rumah korban untuk disembunyikan," bebernya.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Dirampok Dua Pemuda Bermasker TNI-Polri
Sementara uang hasil curian sebanyak Rp 2 juta, habis digunakan pelaku untuk membeli dan memakai narkoba jenis sabu.
"Karena saat pelaku diamankan di rumahnya, ditemukan sebuah alat hisap sabu serta beberapa handphone yang atas pengakuan pelaku handphone tersebut hasil kejahatan pencurian yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2021 lalu," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagai mana dimaksud pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin