Mantan Residivis Tumbang di Tangan 2 Pemuda

Aris, telisik indonesia
Selasa, 11 Mei 2021
0 dilihat
Mantan Residivis Tumbang di Tangan 2 Pemuda
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Butur. Foto: Ist.

" Laporan dari istri korban karena suaminya tidak bisa bangun "

BUTONUTARA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara kembali meringkus dua orang pemuda pelaku tindak pidana kekerasan di Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, Senin (10/5/2021) sekira pukul 12.39 Wita.

Kedua pelaku, Handriyas alias La Handi (20) dan Hayun Astaro alias La Taro (19) melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang bernama Azman (34) pada saat minum minuman keras (miras) bersama di Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan dari istri korban yang merasa keberatan dengan kondisi suaminya pasca kejadian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Butur, Sunarton, SH, kejadian berawal ketika pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 20.00 Wita, korban dipanggil oleh rekannya La Mino untuk ikut minum minuman keras jenis arak di depan rumah La Ari bersama kedua pelaku.

Baca Juga: Diduga Cabuli Muridnya, Mantan Kepsek Ditangkap Polisi

Setibanya di tempat tersebut korban duduk, kemudian ditawarkan minuman oleh La Mino. Kemudian korban meneguk minuman yang diberikan oleh La Mino sebanyak 4 gelas, yang membuat korban menjadi mabuk.

Saat kondisi mabuk, tiba-tiba korban dipukul dari arah belakang secara bersama-sama oleh pelaku, yakni La Handi dan La Taro.

Akibatnya, korban mengalami pembengkakan di bagian pipi kiri dan kanan, pembengkakan pada mata bagian kanan, pembengkakan pada bibir bagian atas, pembengkakan pada kepala dan pembengkakan pada dada kiri dan kanan.

Atas kejadian tersebut, istri korban yang merasa keberatan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Laporan dari istri korban karena suaminya tidak bisa bangun," terang Sunarton kepada Telisik.id, Selasa (11/5/2021).

Lebih lanjut Sunarton menerangkan bahwa korban merupakan residivis.

"Ini korban merupakan residivis, sudah 3 kali masuk penjara," terangnya.

Baca Juga: Gaza Mencekam, Israel Serang Palestina dengan Roket dan Bom 20 Orang Tewas

Sunarton meminta kesadaran masyarakat Butur agar di bulan Ramadan jangan dinodai dengan pesta-pesta miras atau kejadian yang berbau pidana.

"Kami meminta juga pemerintah desa proaktif membantu tugas-tugas kepolisian, memberikan informasi tentang kegiatan-kegiatan masyarakat yang berpontensi menimbulkan terjadinya tindak pidana," harap Sunarton.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. (B)

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga