Peredaran Sabu Seberat 6 Kg Berhasil Digagalkan

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Kamis, 18 Februari 2021  /  4:39 pm

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko bersama tersangka dan barang bukti. Foto: Yudhie/Telisik

SURABAYA, TELISIK.ID - Penyelundupan sabu seberat 6 Kg diamankan Ditreskoba Polda Jatim di Kawasan Kupang Gunung Timur, Surabaya, Rabu (17/2/2021).

Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial JS (35) warga Kupang Gunung dan tersangka berinisial ES(27) warga Medokan Surabaya.

“Yang pertama ditangkap adalah JS di Putat Jaya atas informasi masyarakat kalau sering ada transaksi di wilayah tersebut. Lalu dilakukan penangkapan terhadapnya beserta barang bukti, yaitu sabu seberat 22,81 gram sabu,” jelas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Peredaran Sabu Jaringan Lapas Kelas II A Kendari Berhasil Diungkap

"Dari pengakuan tersangka JS, kata Gatot, sabu didapat dari membeli dari HRS (DPO) untuk dijadikan paket kecil-kecil. Lalu oleh anggota dikembangkan dengan mendapati tersangka lain berinisial ES. Dari penangkapan ES di Sukodono Sidoarjo didapat sabu seberat 5 Kg yang dibungkus teh China,” jelasnya.

ES mengaku, sambung Gatot, sabu didapat dari dua orang yang saat ini menjadi DPO antara lain  RMB dan SNY. Dimana ES sendiri merupakan anak buah HRS untuk menjalankan bisnis sabu di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Ia mendapat upah Rp 50 juta jika berhasil menjualkan sabu tersebut.

"Tersangka ES mengaku sudah dua kali melakukan transaksi,” terangnya.  

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS