Peredaran Sabu Jaringan Lapas Kelas II A Kendari Berhasil Diungkap
Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 18 Februari 2021
0 dilihat
Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Agusfian saat memperlihatkan barang bukti milik RS dan HN. Foto: Ist.
" Di sana kami berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II A Kendari dan akhirnya Tim Sat Resnarkoba Polres Kendari kembali mengamankan tersangka HN dengan barang bukti satu handphone Nokia. "
KENDARI, TELISIK.ID - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kendari kembali menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Lapas Kelas II A Kendari.
Kedua tersangka tersebut adalah RS 35 tahun dan HN 30 tahun. RS ditangkap di salah satu hotel di Kendari, sedang HN yang berperan sebagai operator pengendali kurir narkotika di Lapas Kelas II A Kendari.
“HN ini yang bertindak sebagai operator pengendali dari dalam lapas adalah salah satu narkoba asal Konawe,” jelasnya, Kamis (18/2/2021).
Menurut Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Agusfian, berdasarkan informasi yang dihimpun, selanjutnya Sat Narkoba Polres Kendari melakukan pengembangan ke Lapas Kelas II A Kendari.
“Di sana kami berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II A Kendari dan akhirnya Tim Sat Resnarkoba Polres Kendari kembali mengamankan tersangka HN dengan barang bukti satu handphone Nokia,” jelasnya.
Baca juga: Pengedar Mengaku Dapat Narkoba dari Napi di Rutan Tanjung Gusta
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, saat penangkapan RS dan HN juga diamankan 33 sachet plastik bening berisikan sabu seberat 53,65 gram dan dua unit handphone milik kedua tersangka gunakan berkomunikasi dalam peredaran narkotika.
“Rencananya narkotika jenis sabu-sabu ini akan diedarkan di Kabupaten Konawe. Tapi belum sempat ia edarkan sudah berhasil kami tangkap," beber AKP Agusfian.
AKP Agusfian menuturkan, tersangka HN yang berperan sebagai operator atau pengendali penjualan sabu dari dalam lapas dan selanjutnya ia mengarahkan tersangka RS untuk mengantarkan pesanan sabu tersebut pada si pemesan dengan sistem tempel.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari petugas lapas dengan melakukan pencocokan nomor handphone antara tersangka HN dan RS, benar saja jika nomor handphone tersebut selalu melakukan komunikasi antara HN dan RS,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha