Komisi I Tegaskan Proses Hukum Dugaan Korupsi DD Kades di Kolaka Utara Berjalan

Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 13 Juni 2022
0 dilihat
Komisi I Tegaskan Proses Hukum Dugaan Korupsi DD Kades di Kolaka Utara Berjalan
Anggota Komisi I DPRD Kolaka Utara, Hj. Yuli Mulyana, SE (baju hitam) saat mengikuti RDP dugaan penyelewengan DD Desa Mosiku. Foto: Humas DPRD Kolaka Utara.

" Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka Utara menegaskan saat ini proses hukum Kepala Desa Mosiku "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka Utara menegaskan saat ini proses hukum Kepala Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, tetap berjalan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I, Hj. Yuli Mulyana, SE saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahap I bersama masyarakat, tokoh masyarakat, Ketua DPD Desa Mosiku, Inspektorat, DPMD, PLD, PD, dan TA Kolaka Utara.

"Saya dapat memastikan jika proses hukum oknum Kades Mosiku yang saat ini ditangani Tipikor Polres Kolaka Utara telah berjalan sesuai prosedur," katanya, Senin (13/6/2022).

Lebih lanjut, politisi PBB ini menyatakan jika DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mempercepat atau memperlambat proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Irban I Inspektorat Kolaka Utara, Andi Agus Sakaria. Foto: Muh. Risal H/Telisik

 

"Suami saya bagikan Tipikor Polres Kolaka Utara, Sabtu kemarin mereka telah mendatangi TKP. Olehnya itu, mari kita mengawal dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Tipikor, biarkan mereka melakukan penyidikan sesuai prosedur karena DPRD tidak memiliki kewenangan untuk itu," tegasnya.

Baca Juga: Diduga Korupsi DD, Puluhan Warga Kolaka Utara Adukan Kades ke DPRD

Baca Juga: Maling Beraksi di Rumah Makan Surya, Ini yang Dicuri

Terkait dugaan unsur pidana korupsi atau  penyelewengan tersebut, Inspektorat Pembantu Satu (Irba I) Kolaka Utara, Andi Agus Sakaria, menyampaikan Inspektorat telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Mosiku tahun anggaran 2020/2021 ke Tim Penyidik Polres Kolaka Utara.

"Tim penyidik Polres Kolaka Utara telah bertemu Inspektorat Daerah meminta LHP, karena telah melalui prosedur maka secara resmi kami menyerahkan semua laporan hasil pemeriksaan Inspektorat," ucapnya.

Terkait fungsi pengawasan dan pembinaan di Inspektorat, lanjut dia, sudah dilakukan."Proses hukum selanjutnya kami serahkan di Tipikor untuk mereka tidak lanjuti," bebernya. (B)

Penulis: Muh Risal H (info)

Editor: Musdar

Baca Juga