Permendagri Baru Bikin PNS dan PPPK 2026 Terdampak Tunjangan, Status KTP Berubah
Reporter
Selasa, 28 April 2026 / 11:23 am
Perubahan Permendagri 2026 memicu penyesuaian data KTP bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia. Foto: Repro Pemkab Jember
JAKARTA, TELISIK.ID - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdampak kebijakan baru setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026.
Aturan ini membawa perubahan dalam administrasi kependudukan, khususnya pada kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) dan Kartu Keluarga (KK) yang selama ini mencantumkan status pekerjaan secara rinci.
Permendagri yang diundangkan pada 18 Februari 2026 tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku administrasi kependudukan.
Regulasi ini menjadi dasar penyesuaian data identitas penduduk, termasuk penyelarasan istilah pekerjaan bagi aparatur negara dalam dokumen resmi.
Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah dihapuskannya kategori pekerjaan PNS maupun PPPK pada dokumen kependudukan. Sebagai gantinya, kedua status itu kini disatukan menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan terbaru yang berlaku secara nasional.
Penyeragaman Status ASN dalam Dokumen Kependudukan
Melansir dari Jawapos, Selasa (28/4/2026), perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa PNS dan PPPK berada dalam satu kategori, yaitu ASN.
Dengan demikian, penyebutan dalam dokumen kependudukan diseragamkan untuk mencerminkan sistem kepegawaian nasional yang berlaku saat ini.
Dalam aturan tersebut, PNS merupakan ASN berstatus tetap dengan ikatan kerja jangka panjang; sedangkan PPPK adalah ASN berbasis perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Penyederhanaan istilah ini menjadi bagian dari penataan administrasi yang lebih terintegrasi.
Artinya, jutaan pegawai yang masih memiliki keterangan pekerjaan sebagai PNS atau PPPK pada KTP dan KK diharapkan melakukan pembaruan data menjadi ASN.
Proses pembaruan dilakukan melalui mekanisme administrasi kependudukan di masing-masing daerah sesuai prosedur yang berlaku.
Jumlah ASN dan Dampak Administratif
Berdasarkan Buku Statistik ASN yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara, jumlah ASN di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai 6.546.083 orang. Angka tersebut mencakup PNS dan PPPK yang kini terdampak perubahan administrasi kependudukan ini.
Perubahan ini tidak hanya berdampak pada identitas di dokumen resmi, tetapi juga menjadi bagian dari konsolidasi data nasional. Pemerintah berupaya menyelaraskan seluruh sistem administrasi agar selaras dengan kebijakan kepegawaian yang berlaku secara nasional.
Sorotan pada PPPK Paruh Waktu
Selain perubahan identitas, regulasi ini juga menyoroti keberadaan PPPK Paruh Waktu. Kelompok ini merupakan eks tenaga honorer yang telah beralih status menjadi ASN, namun memiliki sistem kerja yang berbeda dibandingkan pegawai penuh waktu.
Dalam implementasinya, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel. Tunjangan yang diterima bersifat proporsional, disesuaikan dengan beban kerja serta durasi tugas yang dijalankan oleh masing-masing pegawai di instansi pemerintah.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian terkait potensi perbedaan kesejahteraan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta memperhatikan prinsip keadilan dalam penyusunan kebijakan anggaran dan penghasilan pegawai.
Baca Juga: Kas Negara Sisa Rp 120 Triliun dan Hanya Mampu Dua Pekan, Begini Penjelasan Purbaya
Penyesuaian Tunjangan dan Kinerja Pegawai
Di sisi lain, sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga menyesuaikan sejumlah indikator; di antaranya beban kerja, capaian kinerja, serta kondisi objektif daerah. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan sistem penggajian berbasis kinerja berjalan lebih terukur.
Dengan pola tersebut, ASN dituntut menunjukkan kinerja yang akuntabel dan profesional. Selain itu, perubahan ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terkait hak dan kewajiban pegawai dalam sistem kepegawaian nasional.
Permendagri ini menjadi bagian dari langkah penataan birokrasi yang terus berjalan. Pemerintah mendorong penyatuan sistem ASN sekaligus memperbarui administrasi kependudukan agar selaras dengan regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS