Pemerintah Buat Aturan Baru Scan Wajah untuk Nomor Ponsel Baru, Berikut Mekanismenya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 28 November 2025
0 dilihat
Pemerintah menyiapkan aturan baru registrasi nomor ponsel dengan verifikasi biometrik pemindaian wajah. Foto: Repro Verihubs.
" Aturan baru registrasi nomor ponsel yang mewajibkan pemindaian wajah mulai disiapkan pemerintah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Aturan baru registrasi nomor ponsel yang mewajibkan pemindaian wajah mulai disiapkan pemerintah, menandai perubahan mekanisme identifikasi pelanggan demi meningkatkan keamanan dan validitas data nasional.
Dunia telekomunikasi tanah air kembali bergerak setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi tengah merancang aturan baru terkait registrasi pelanggan seluler.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa proses pendaftaran nomor baru akan menggunakan data biometrik pengenalan wajah sebagai tahap verifikasi utama.
Kebijakan ini disusun untuk memperkuat akurasi data pengguna dan menekan penyalahgunaan identitas yang selama ini marak terjadi melalui modus penipuan, sebaran hoaks, hingga judi online.
Komdigi menjelaskan bahwa mekanisme baru ini berbeda dari ketentuan lama dalam PM 5/2021 yang hanya mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data Kartu Keluarga.
Menurut keterangan resmi, penyempurnaan diperlukan agar proses validasi data pelanggan bisa berjalan lebih aman dan efektif.
“Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien,” ujar Komdigi dalam siaran persnya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga: Kebijakan Baru Pencairan Dana Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih? Begini Penjelasan Purbaya
Penerapan biometrik sebenarnya telah tercantum dalam Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021 yang mengatur kewajiban penyedia layanan telekomunikasi menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC).
Namun, aturan tersebut belum mengatur teknis penggunaan biometrik secara rinci. Karena itu, Komdigi menyatakan perlunya regulasi baru untuk memastikan implementasi berjalan seragam.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah,” kata Komdigi.
Komdigi turut merinci materi muatan yang akan masuk dalam peraturan baru, antara lain:
Ketentuan Utama dalam Aturan Baru Registrasi Nomor Ponsel
1. Kewajiban registrasi bagi WNI menggunakan:
Nomor MSISDN atau nomor pelanggan
NIK
Data biometrik pengenalan wajah
2. Untuk WNI di bawah 17 tahun dan belum merekam biometrik, registrasi menggunakan:
Nomor MSISDN
NIK
Data NIK dan biometrik kepala keluarga
3. Untuk pengguna eSIM, registrasi wajib memakai:
Nomor MSISDN
NIK
Baca Juga: Aturan Baru Pengelolaan Tambang Logam Tanah Jarang Resmi Terbit, Berikut Ketentuan Teknisnya
Data biometrik pengenalan wajah
Selain itu, aturan baru juga mengatur registrasi pelanggan prabayar maupun pascabayar, keamanan data pelanggan, pelindungan nomor telekomunikasi, serta mekanisme pengawasan dan ketentuan peralihan.
Implementasi kebijakan dilakukan bertahap. Pada tahun pertama setelah aturan diundangkan, registrasi masih dapat dilakukan menggunakan NIK dan nomor KK.
Setelah masa transisi berakhir, registrasi wajib memakai biometrik pengenalan wajah. Namun, kewajiban ini hanya untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Dengan penyusunan aturan ini, pemerintah berharap keamanan identitas pengguna telekomunikasi semakin kuat dan risiko penyalahgunaan data dapat ditekan melalui metode verifikasi yang lebih presisi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS