Permohonan Praperadilan PT BKK atas Polres Wakatobi Ditolak PN Wangi-Wangi
Reporter Wakatobi
Selasa, 22 Juni 2021 / 11:29 am
WAKATOBI, TELISIK.ID – Permohonan praperadilan yang diajukan PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) atas Polres Wakatobi, menemui titik terang.
Pihak PT. BKK mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi pasca disitanya satu unit alat berat (ekscavator) milik PT. BKK oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Wakatobi belum lama ini, atas dugaan melakukan penambangan material galian C secara ilegal.
Sesuai putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Fahreshi Arya Pinthaka, Senin (21/06/2021), gugatan praperadilan itu di tolak Hakim Pengadilan Negeri Wangi-wangi atau dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Polres Wakatobi.
Kapolres Wakatobi, Suharman Sanusi saat ditemui di Mapolres Wakatobi mengatakan, meski telah dinyatakan bersalah, tersangka belum dilakukan penahanan, karena dinilai masih kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Baca juga: Sadis! Polisi Ini Memperkosa dan Membunuh Dua Gadis Sekaligus
Baca juga: Pemda Buteng Bakal Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal
“Kooperatif atau tidak, itu juga menjadi pertimbangan penyidik, jika kooperatif bisa saja tahanan dalam kota dan Kasat sudah sampaikan laporan bahwa jika tidak kooperatif lagi bisa nanti ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya, Selasa (22/6/21).
Lanjutnya, untuk berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Proses penyidikan tetap berjalan apakah dihentikan, tergantung penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, PT BKK mengajukan prapradilan usai kasusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Sidang yang dibuka pada 14 Juni 2021 lalu, dengan menghadirkan sejumlah saksi kedua belah pihak termasuk saksi ahli. (B)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
Editor: Haerani Hambali