Manajemen Hotel Happy Inn Kendari Ngaku Karyawan Coba Perkosa Pengunjung Mabuk Berat

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 20 Desember 2023
0 dilihat
Manajemen Hotel Happy Inn Kendari Ngaku Karyawan Coba Perkosa Pengunjung Mabuk Berat
Pihak manajemen Hotel Happy Inn Kendari, memberikan klarifikasi terkait dugaan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh mantan karyawannya pada pengunjung. Foto: Ist.

" Manajemen Hotel Happy Inn Kendari memberikan penjelasan terkait dengan salah satu mantan karyawannya, AFL (24), diduga mencoba melakukan pemerkosaan terhadap seorang pengunjung DMA, ASN kesehatan di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Manajemen Hotel Happy Inn Kendari memberikan penjelasan terkait dengan salah satu mantan karyawannya, AFL (24), diduga mencoba melakukan pemerkosaan terhadap seorang pengunjung DMA, ASN kesehatan di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

HRD Hotel Happy Inn Kendari, Asma Erwina menerangka, tersangka AFL sebelumnya merupakan karyawan yang memiliki akses untuk mengambil kunci cadangan. Pada saat kejadian, pelaku diduga berada dalam pengaruh alkohol atau mabuk.

"Pelaku itu pegawai yang termasuk lama di sini, ia mengambil kunci cadangan karena tapi bukan shiftnya," beber Asma saat sitemui di Hotel Happy Iin, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Karyawan Hotel Happy Inn Kendari Diduga Coba Perkosa Pengunjung

Pihak manajemen hotel juga menekankan, AFL sebelumnya tidak pernah terlibat dalam kasus apapun di hotel tersebut, menjadikan insiden itu sebagai kasus percobaan pemerkosaan pertama di Hotel Happy Inn. Pelanggaran yang dilakukan oleh AFL dianggap merugikan citra perusahaan, sehingga pihak hotel langsung memberlakukan tindakan SP3 atau pemecatan terhadapnya.

Asma berharap, agar setiap tim di perusahaan melakukan pemeriksaan rutin terhadap anggotanya guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang. Pihak manajemen juga mengumumkan perubahan kebijakan terkait akses kunci cadangan, yakni hanya penanggung jawab yang dapat memegangnya, dan setiap karyawan yang terbukti mabuk langsung diberhentikan dengan SP3.

Keterangan dari Pengurus Hotel, Adit menjelaskan, AFL saat itu berada dalam kondisi mabuk kencang dan berhasil dikejar oleh tim hotel. Tempat kejadian tersebut di kamar 231 lantai 2, di mana pelaku sempoyongan. Ia juga mengatakan, AFL dan pengunjung tersebut sebelumnya tidak saling mengenal.

Baca Juga: Satu Korban Penikaman 6 Remaja di Sari Laut Kendari Meninggal Dunia

Sebelum penangkapan oleh Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, AFL mencoba melakukan percobaan perkosaan terhadap DMA, seorang ASN petugas medis di RSUD Wakatobi. DMA berhasil meloloskan diri, setelah menendang AFL.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyampaikan, kejadian ini terjadi empat hari sebelum penangkapan, ketika DMA menginap di Hotel Happy Inn. Pelaku menggunakan kunci serep untuk masuk ke kamar DMA sekitar pukul 02.30 Wita. Namun DMA dapat menghindar.

Pelaku, AFL, kini dihadapi pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, pihak manajemen hotel berkomitmen untuk memperbaiki prosedur dan memperketat aturan demi menjaga keamanan dan citra perusahaan. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga