Perseteruan Tie Saranani dengan Lembaga Adat Tolaki Berlanjut ke Meja Hijau, Lukman Abunawas Ikut Digugat

R. Anugrah

Reporter

Rabu, 09 Juli 2025  /  6:59 pm

Tie Saranani (ketiga dari kanan) bersama tim kuasa hukumnya, Abdul Rahman dkk, usai menjalani sidang perdana, Rabu (9/7/2025). Foto: R Anugrah/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Perseteruan antara aktivis perempuan Sulawesi Tenggara, Tie Saranani, dengan Lembaga Adat Tolaki (LAT) memasuki babak baru.

Tie Saranani secara resmi menggugat LAT ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Tie Saranani mengungkapkan telah mendaftarkan gugatannya pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 79/Pdt.G/2025/PN Kdi.

Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat adalah Panitia Pengarah (Steering Committee) dan Panitia Pelaksana Musyawarah Adat Pusat – DPP LAT Sulawesi Tenggara tahun 2025.

Baca Juga: Persiapan Sekolah Rakyat di Kendari Masuki Tahap Akhir, Ini Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Siswa

Dalam gugatan turut disebut sebagai tergugat yakni mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas, sebagai calon Ketua Umum LAT Sulawesi Tenggara terpilih.

Menurut Tie, dalam proses pemilihan ketua umum LAT yang diselenggarakan di Kabupaten Konawe pada Mei 2025 lalu tidak benar dan terkesan akal-akalan.

"Pemilihan ini di akal-akali. Prosesnya tidak benar. Seharusnya dibuka pendaftaran, lalu ditutup, diumumkan mi, yang lolos berkas dengan tidak. Ini kan tidak (dilakukan)," ujar Tie Saranani di halaman PN Kendari, usai menjalani sidang perdana, Rabu (9/7/2025).

Kuasa hukum Tie Saranani, Abdul Rahman, mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum kliennya didasarkan pada perbuatan panitia pelaksana bersama Streering Committee musyawarah adat pusat LAT tahun 2025, yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LAT.

"Di antaranya, ada hal-hal yang tidak dilaksanakan dalam musyawarah itu, terutama pemaparan visi dan misi. Itu kan penting. Karena penggugat ini salah satu calon ketua, yang mendaftar langsung dan sudah memenuhi segala persyaratan dan sudah diberikan tempat untuk memaparkan visi dan misi. Ternyata itu tidak ada," terang Abdul Rahman.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut agar musyawarah tersebut dibatalkan dan diulang kembali.

"Tuntutannya itu agar musyawarah ini dibatalkan dan diulang kembali. Supaya kita menjaga marwah Lembaga Adat Tolaki," tambahnya lagi.

Abdul Rahman juga menjelaskan mengenai hasil mediasi antara kedua pihak yang dipimpin oleh mediator PN Kendari.

Baca Juga: Asinan Sukses di Kendari, Berawal Jualan Online hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah

"Tadi hakim menginginkan agar prinsipal tergugat dalam hal ini ketua LAT sebelumnya, pak Mansyur Masie harus hadir, dan juga calon terpilih, Pak Lukman wajib hadir juga minggu depan. Karena mediasi ini untuk mencari solusi, mempertemukan para penggugat dan tergugat prinsipal, bukan antara kuasa hukum," lanjut Abdul Rahman.

Dipihak lain, Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Adat Pusat LAT tahun 2025, Khalid Usman, yang sempat menghadiri sidang tersebut mengatakan kedua pihak sementara mengupayakan perdamaian.

"Ini kan masih tahap mediasi. Jalan perdamaian ini. Nanti kalau masuk materi hukum, kita sudah siap. Terutama eksepsi tentang keberatan-keberatan. Sehingga kita bisa melihat hasil, supaya ada putusan sela," kata Khalid, usai keluar dari ruang mediasi.

"Mediasi tadi masih tawar-menawar konsep. Ini kan persoalan hati, kita itu sebenarnya tidak perlu egois, kita harus menyampaikan bahwa kita ingin berdamai. Hanya model damainya bagaimana. Kalau kami tergugat sudah memaafkan dari awal, tidak ada persoalan bagi kami," tambah Khalid. (A)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS