Perusahaan Bus Sulawesi Tenggara Diimbau Mangkal di Terminal Tipe B

Nur Khumairah Sholeha Hasan

reporter

Rabu, 02 Agustus 2023  /  11:10 am

Kantor Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara yang berada di jalan kompleks perkantoran Bumi Praja Anduonohu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Foto: Nur Khumairah/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Perusahaan bus atau Perusahaan Otobus (PO) di Sulawesi Tenggara diimbau untuk mangkal di terminal tipe B yang disediakan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara.

Kepala Dishub Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajulan mengatakan, pihaknya telah mulai mensosialisasikan pemanfaatan terminal tipe B ini oleh para PO.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu cara mengurangi terminal liar yang ada di Sulawesi Tenggara. Dengan maksimalnya pemanfaatan terminal ini, juga tentu meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Karena jika terminal liar atau terminal bayangan ini akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu saja, maka tidak masuk dalam PAD," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajulan mengimbau pada Perusahaan Otobus (PO) untuk memanfaatkan terminal tipe B. Foto: Dok Telisik

 

Untuk itu pihaknya memperbaiki fasilitas dalam hal ini membenahi terminal tipe B yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Dengan memberikan ruang serta fasilitas ini diharapkan perusahaan bus dapat menikmatinya, demi melayani masyarakat.

"Makanya Terminal Baruga kami benahi, termasuk di Kabupaten Kolaka, Konawe, Konawe Selatan agar masyarakat dapat menikmati fasilitas yang disediakan pemerintah," bebernya.

Baca Juga: Transportasi Bus di Kendari Sediakan Angkutan Kota dan Sewa Luar Kota

Selain dengan mengimbau perusahaan bus menggunakan terminal, pihaknya juga meminta agar transportasi darat tersebut melengkapi legalitasnya.

Bus yang melayani rute antar kabupaten kota dalam wilayah Sulawesi Tenggara itu masuk dalam pengawasan lingkup kerja Dishub Sulawesi Tenggara.

Kewajiban memiliki legalitas atau izin operasional yang ditandai dengan badan hukum itu berlaku setelah ada regulasi baru dari pemerintah.

Dengan demikian, ketika perusahaan ini telah masuk dalam badan hukum, maka semua hak serta kewajiban mereka telah ada.

"Sebelum ada regulasi, perusahaan bus itu masih diizinkan tetapi saat ini sudah tidak boleh lagi. Dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru maka mereka ini harus berhimpun dalam suatu badan hukum," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya bersinergi dengan stakeholder terkait seperti Satlantas, Dishub kabupaten kota dan juga tentara untuk memsosialisasikan kepada seluruh PO agar memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Sehingga terminal liar tidak ada lagi di Sulawesi Tenggara.

Dengan sosialisasi yang terus berjalan ini, maka ke depannya akan ada sanksi apabila perusahaan bus tidak memiliki izin operasional termasuk adanya terminal liar.

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Bakal Rehabilitasi Terminal Tipe B dan Tambah Terminal di Muna

"Mereka ini kan diwajibkan untuk pengurusan izin apabila saat beroperasi di lapangan tidak ada izinnya dan didapat polisi maka akan ditilang," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memfasilitasi perusahaan bus guna mengurus administrasi serta melengkapi izin operasionalnya.

"Mereka dapat mengurus di DPMPTSP Sultra, dan untuk beberapa berkas yang harus dilengkapi ada di Dishub Sultra, itu kami sediakan," tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, La Ode Fasikin La Ode Fasikin megungkapkan, telah banyak terminal yang dibangun dengan model tipe B namun belum difungsikan sepenuhnya. (B-Adv)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS