Perwali Tentang Prokes Bakal Dijadikan Perda

Musdar

Reporter

Kamis, 24 September 2020  /  11:11 am

Anggota DPRD Kota Kendari dalam suatu rapat paripurna. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020, tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) bakal disempurnakan ke dalam Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, penyempurnaan Perwali menjadi Perda merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan sikap kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Kendari.

"Perda ini akan menjadi produk hukum yang nantinya sama-sama kita jaga dan sosialisasikan," ujarnya, Rabu (23/9/2020).

Rajab menuturkan, sekarang ini DPRD sementara menunggu draft Perda dari Pemerintah Kota untuk selanjutnya dilakukan pembahasan. Kata Rajab, berdasarkan informasi Kepala Dinas Kesehatan, draft Perda akan diserahkan paling lambat seminggu dari sekarang.

Baca juga: ASDP Disebut Belum Mau Tambah Kapal Penyebarangan Amolengo-Pure

Politisi Golkar ini menjelaskan, dalam rapat pembahasan nantinya, sesuai mekanismenya, akan dilakukan penyamaan kesepahaman melalui pandangan setiap fraksi, sehingga memungkinkan terjadi perbaikan, misalkan penambahan atau pengurangan dari Prokes yang ada. Begitu pula sanksi bagi pelanggarnya yang nantinya diberlakukan.

"Mungkin satu mingguan (pembahasan) bisa jadi," sambung Rajab.

Setelah disepakati seluruh fraksi, selanjutnya ditetapkan melalui rapat paripurna.

"Kita minta pemerintah kota untuk secepatnya menyodorkan itu (draft Perda) ke DPRD untuk kita bahas bersama dan melahirkan satu produk hukum (Perda) yang itu bisa menjadi kesepahaman semua masyarakat dalam kepatuhan hukum," tutupnya.

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali