Pemkot Kendari Sisir Warga Sosialisasi Penyesuaian NJOP 2020

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 15 Januari 2020
0 dilihat
Pemkot Kendari Sisir Warga Sosialisasi Penyesuaian NJOP 2020
Kadis BP2RD Kota Kendari, Sri Yusnita, saat melakukan sosialisasi penyesuaian NJOP di kantor Kelurahan Watu-watu. Foto: Mus/Teli

" Kita sosialisasi di delapan titik yang memang wilayahnya masuk sebagai rana kawasan bisnis yang tidak masuk dalam kawasan bisnis kita tidak sosialisasi karena tidak ada penyesuaian disitu. "

KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) mesosialisasikan Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Objek komersil kawasan bisnis di Kendari.

Baca Juga: Empat Parpol ke Rusman

Kepala BP2RD Kota Kendari, Sri Yusnita menerangkan, Pemkot Kendari melakukan sosialisasi pada 13-29 Januari 2020 dibeberapa kecamatan dan kelurahan untuk menyalurkan informasi kepada masyarakat.

Sosialisasi penyesuaian NJOP menyisir kantor pemerintahan kecamatan dan kelurahan yakni Kantor Kecamatan Kendari, Kelurahan Watu-watu, Kelurahan Korumba, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Wua-wua, Kecamatan Baruga, Kecamatan Kambu dan Kecamatan Poasia.

“Kita sosialisasi di delapan titik yang memang wilayahnya masuk sebagai rana kawasan bisnis yang tidak masuk dalam kawasan bisnis kita tidak sosialisasi karena tidak ada penyesuaian disitu,” ujar Sri Yusnita usai melakukasn sosialisasi di Kelurahan Watu-watu, Rabu (15/1/2020).

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kota Kendari ini menerangkan bahwa, sesuai nilai NJOP harus diperbarui dalam waktu tiga tahun sekali dan saat ini Kota Kendari pemberlakuan NJOP masih menggunakan NJOP yang ditetapkan pada 2014.

“Artinya sudah berlangsung sejak lima tahun lalu sehingga perlu dilakukan pembaharuan (Update),” tambahnya.

Penyesuain NJOP Pemkot tidak lepas dari Rekomendasi Korsupgah KPK sebagai pendamping untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). KPK menyarankan, agar pemkot segera melakukan penyesuaian NJOP sesuai amanah undang-undang.

“Olehnya itu Pemkot melalui BP2RD segera mengambil langkah-langkah,” tambah Sri Yusnita.

Tahap pertama, dalam menyesuaiakan NJOP 2020 adalah khusus untuk objek komersil yang berada di kawasan komersil bisnis pada lapisan pertama bersentuhan dengan ruas-ruas jalan utama yang dianggap sebagai kawasan bisnis.

Tahun 2020, Kenaikannya NJOP bervariasi dengan mengambil beberapa sampel melalui informasi-informasi dari lurah dan camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berapa harga pasar yang berlaku di Wilayahnya masing-masing.

Selain informasi dari lurah dan camat, Sri Yusnita menerangkan turut melibatkan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga yang independen yang mengetahui berapa harga tanah atau nilai tanah yang ada di Kota Kendari, serta melibatkan pihak akademisi yakni ketua Prodi Program Pengembangan Wilayah (PPW) UHO, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari.

“Kami duduk bersama merumuskan angka-angka harga pasar yang ada kemudian didapatlah nilai indeks rata-rata. Nilai indeks rata-rata NJOP ini adalah perbandingan harga pasar dengan NJOP lama. Dari indeks rata-rata ini kemudian kita sandingkan lagi klasifikasi nilai tanah menurut Menteri Keuangan dan ini memang ada dalam sistem kami dari perbandingan inilah kami bisa menetapkan NJOP untuk tahun 2020 yang kemudian dibuat dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari,” pungkasnya.


Reporter: Mus
Editor: Sumarlin

Baca Juga