Petahana Haliana Belum Tergoyahkan di Pilkada Wakatobi 2024, Selisih 3.765 Suara dari Hamiruddin-Ali
Reporter
Kamis, 28 November 2024 / 7:04 pm
WAKATOBI, TELISIK.ID – Calon Bupati Wakatobi yang juga petahana, Haliana, bersama pasangannya Safia Wualo, belum tergoyahkan oleh pesaingnya Hamiruddin-Muhammad Ali dalam perolehan suara sementara Pilkada 2024.
Hingga Kamis (28/11/2024), dari data sementara yang dirangkum telisik.id pada pukul 18.00 WITA, yang diakses melalui situs resmi KPU di pilkada2024.kpu.go.id, pasangan Haliana-Safia Wualo mengantongi 31.778 suara, sementara pasangan Hamiruddin-Muhammad Ali memperoleh 28.013 suara.
Dengan demikian, Haliana menguasai 53,15 persen suara, sedangkan Hamiruddin memperoleh 46,85 persen.
Baca Juga: Kotak Kosong Sulit Bendung Dominasi Darwin-Ali di Pilkada Muna Barat 2024
Proses penghitungan suara di Wakatobi telah mencapai 98,98 persen dari total 4.611 TPS di seluruh wilayah. Di tingkat lokal, 98,66 persen TPS di Wakatobi telah selesai dihitung.
Haliana, yang lahir pada 31 Desember 1973, merupakan Bupati Wakatobi petahana. Sebelumnya, pada Pilkada 2020, ia berhasil meraih kemenangan dengan perolehan suara 31.937, yang mengantarkannya menjadi Bupati Wakatobi periode 2021-2024.
Sementara itu, Hamiruddin adalah Ketua DPRD Wakatobi periode 2019-2024 dan Wakil Ketua DPD II Golkar. Ia maju bersama Muhammad Ali dengan dukungan koalisi besar yang melibatkan partai-partai besar seperti NasDem, PKS, PKB, Golkar, dan Gerindra.
Baca Juga: Rifqi Saifullah Razak-Muhammad Farid Unggul 14.255 Suara di Pilkada Konawe Kepulauan 2024
Daya tarik politik Hamiruddin juga diperkuat oleh hubungan keluarga dengan Arhawi, mantan Bupati Wakatobi periode 2016-2021.
Meskipun Haliana unggul dalam perolehan suara, hasil ini masih bersifat sementara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi akan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara sebelum mengumumkan hasil resmi.
Tim telisik.id akan terus memantau perkembangan Pilkada Wakatobi hingga pengumuman hasil final oleh KPU. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS