KPU Kendari Tetapkan DPB, Jumlah Pemilih Bertambah

Kardin, telisik indonesia
Jumat, 29 Juli 2022
0 dilihat
KPU Kendari Tetapkan DPB, Jumlah Pemilih Bertambah
KPU Kota Kendari telah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juli 2022. Pemilih mengalami penambahan jumlah. Foto: Ist.

" KPU Kota Kendari kembali melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juli 2022 "

KENDARI, TELISIK.ID -  Itu dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menerangkan, berdasarkan rapat pleno, pihaknya berhasil menetapkan rekapitulasi DPB periode Juli 2022 berjumlah 213,229 pemilih dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 105.100 dan pemilih perempuan berjumlah 108.129 pemilih.  

"Data pemilih tersebut meningkat sejumlah 14 pemilih dibandingkan rekapitulasi DPB periode Juni 2022 yang berjumlah: 213.215 pemilih," kata Jumwal, Jumat (29/7/2022).  

Data pemilih yang sangat signifikan dalam rapat pleno tersebut yaitu KPU Kota Kendari berhasil memperbaiki elemen data sejumlah 7.677 pemilih.

Perbaikan data pemilih tersebut dilakukan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari. Dimana perbaikan data pemilih dilakukan berdasarkan hasil pemadanan data antara Data Kependudukan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021.

Baca Juga: KPU Usul Anggaran Pilkada Serentak Buton Selatan Rp 44 Miliar

"Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juli 2022 ditetapkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari Nomor: 450/PL.02.1-BN7471/2022 tertanggal 29 Juli 2022 tentang rapat pleno rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Tahun 2022 periode Juli 2022," jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Kendari, La Ndolili menyampaikan, terdapat beberapa cara untuk mendaftarkan diri sebagai daftar pemilih. Pertama, melalui aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat diinstal di play store.

"Setelah diinstal, pilih kota tempat tinggal, lalu isi NIK KTP. Jadi ketahuan, apakah sudah masuk DPT atau data pemilih berkelanjutan," bebernya.

Baca Juga: Kejar Kemenangan Pilpres 2024, Menteri Airlangga Hartarto Harus Mundur

Kemudian kata dia, bisa juga melalui situs google dengan mengetik lindungihakmu.kpu.go.id, atau juga bisa melalui aplikasi Facebook KPU Kota Kendari dengan nama Kpu Kota Kendari. Bisa pula datang langsung ke kantor KPU Kota Kendari untuk mendaftarkan diri.

"Jadi yang belum terdaftar, bisa komen di FB itu. Saya pantau terus di situ, silakan komen, nanti kita cari orangnya. Intinya kami mempermudah setiap masyarakat untuk terdaftar dalam DPT," ucapnya.

KPU juga berhasil memperbaiki elemen data lebih dari 7.000 pemilih. Perbaikan elemen data pemilih itu seperti NIK, nama pemilih, alamat, tempat dan tanggal lahir. (B)

Penulis: Kardin

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga