Pihak Kejati Tak Hadir, Sidang Pra Peradilan Yusmin Batal Digelar

Siswanto Azis

Reporter

Kamis, 08 Juli 2021  /  1:49 pm

Yusmin saat berada di Kejaksaan Tinggi Sultra. Foto: Siswanto Azis/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang pra peradilan antara pemohon mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Yusmin, dan termohon Kejaksaan Tinggi Sultra, batal digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Setelah menunggu kurang lebih tiga jam lamanya, tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tak kunjung hadir di Pengadilan Negeri Kendari.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum Yusmin, Dr. Abdul Rahman, SH. MH. Ia mengatakan, persidangan pra peradilan antara Yusmin melawan Kejaksaan Tinggi Sultra yang sebelumnya telah dijadwalkan hari ini batal dilaksanakan.

“Ditunda hari Kamis depan. Termohon Kajati Sultra tidak hadir,” ujarnya kepada Telisik.id, Kamis (8/7/2021).

Menurut Ketua Peradi Kota Kendari itu, sesuai petitum yang diajukan pihaknya sebagai pemohon adalah meminta hakim mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Sultra Nomor: B.08/P.3/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia dengan sangkaan sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap saat Pakai Narkoba

Baca Juga: Oknum TNI Lakukan Hubungan Sex Sesama Jenis, Dipecat dan Dibui 5 Tahun

Pemohon juga menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak berdasar atas hukum  oleh karenanya penyidikan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Pemohon juga meminta termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Toshida, Kamis (17/6/2021).

Yusmin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sultra karena diduga terlibat dalam kasus korupsi tambang PT Toshida Indonesia mencapai Rp 227 miliar bersama mantan Kadis ESDM Sultra tahun 2020, BHR, Dirut PT Toshida LSO dan GM PT Toshida UMR. Yusmin saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sultra.  (C)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali