Kerap Mengancam dan Memeras Pengguna Jalan, Tiga Pelaku Ditangkap Buser Polres TTU

Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 14 Januari 2022
0 dilihat
Kerap Mengancam dan Memeras Pengguna Jalan, Tiga Pelaku Ditangkap Buser Polres TTU
Para pelaku pemerasan yang ditangkap Buser Polres TTU. Foto: Ist.

" Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) NTT berhasil menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan "

TIMOR TENGAH UTARA, TELISIK.ID - Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT berhasil menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan di Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (13/1/2022).

Pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Gregorius Asuat (34), Yakobus Berkanis (39), dan Yoseph Baitanu.

Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S.IK, membenarkan penangkapan para pelaku.

Ia menjelaskan, para pelaku dibekuk sekira pukul 21.00 Wita di Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Baca Juga: Sempat Kabur Lewat Jendela, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kendari

Dikatakannya, penangkapan para pelaku bermula dari adanya laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres TTU, Nomor : LP/B/013/I/SPKT/RES TTU/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dengan korban atas nama Febriyanti Lango dan LP/B/013/I/SPKT/RES TTU/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dengan korban atas nama Rendi Wager Lango.

Pasca menerima laporan itu, Tim Buser Polres TTU kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman tersebut.

Baca Juga: Ramai Digugat, Kenali PayTren Bisnis Milik Yusuf Mansur

Ia mengakui bahwa para pelaku diduga sering melancarkan aksinya terhadap para pengguna jalan yang melintas di Kilometer 9.

Dia pun menegaskan, demi menjamin keamanan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Polres TTU akan terus melakukan berbagai upaya untuk mengamankan para pelaku yang selalu membuat resah masyarakat.

Pasca mengamankan para terduga pelaku, Tim Buser kemudian menyerahkan ketiga orang tersebut ke Kanit Pidum Satreskrim Polres TTU untuk proses lebih lanjut. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga