PIP Kemendikbud 2025 Resmi Cair Juni, Segini Besaran Didapat untuk Keperluan Pendidikan

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 03 Juni 2025  /  12:32 pm

Penyaluran dana PIP 2025 resmi dimulai Juni untuk siswa seluruh jenjang. Foto: Repro Pikiran Rakyat.

JAKARTA, TELISIK.ID - Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 resmi dimulai pada Juni ini, menyasar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dari keluarga kurang mampu.

Dana bantuan telah ditransfer ke rekening siswa sejak April, dan saat ini dapat dicairkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan semester genap tahun ajaran berjalan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) telah mencairkan bantuan pendidikan untuk siswa jenjang SD hingga SMK.

Melansir Disway, Selasa (3/6/2025), program ini dimaksudkan untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu agar dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terhambat oleh keterbatasan biaya.

Penyaluran dana PIP untuk tahun 2025 dilakukan secara bertahap, dengan fokus utama pada siswa kelas akhir. Mereka yang berada di kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK menjadi prioritas dalam pencairan dana semester genap.

Penyaluran dimulai sejak 10 April 2025 dan dapat dicairkan sepenuhnya mulai Juni 2025.NBesaran dana yang diterima siswa bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga penunjang akademik lainnya.

Baca Juga: Cek NISN dan Penerima PIP 2025 Secara Online, Ini Panduan Lengkapnya

Berikut rincian besaran dana PIP yang dicairkan pada tahun 2025:

Daftar Besaran Dana PIP 2025:

1. SD/SDLB/Paket A (kelas 6 semester genap): Rp 225.000

2. SMP/SMPLB/Paket B (kelas 9 semester genap): Rp 375.000

3. SMA/SMALB/Paket C (kelas 12 semester genap): Rp 500.000

4. SMK (kelas 12 semester genap): Rp500.000

Bantuan ini diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi siswa dan orang tua dalam memenuhi kebutuhan sekolah, khususnya menjelang kelulusan dan persiapan ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Dana PIP ditransfer langsung ke rekening siswa, sehingga prosesnya dapat diawasi oleh pihak sekolah dan orang tua.

Untuk mengetahui apakah dana telah masuk ke rekening, siswa dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi PIP Kemendikbudristek di https://pip.kemdikdasmen.go.id.

Caranya cukup mudah, siswa hanya perlu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu mengikuti petunjuk sistem.

Baca Juga: PIP Kemendikbud Cair April 2025, Ini Cara Siswa SMA Sederajat Dapat Dana Rp 1,8 Juta

Jika dana belum terlihat, siswa disarankan untuk mengecek ulang secara berkala atau menghubungi pihak sekolah. Siswa yang belum memiliki rekening aktif di bank penyalur juga diminta segera mengurus aktivasi agar proses pencairan berjalan lancar.

Aktivasi rekening dapat dilakukan dengan mendatangi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan.

Penyaluran dana PIP dilakukan melalui dua bank utama yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Untuk jenjang SD dan SMP, pencairan dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK, pencairan dilakukan melalui Bank Negara Indonesia (BNI).

Pihak sekolah biasanya akan memberikan pendampingan dalam proses ini, termasuk memberikan surat rekomendasi bagi siswa yang belum memiliki rekening. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS