PKB Pecat Wakil Ketua DPRD Konkep Imanudin dari Keanggotaan Partai

Kardin

Reporter

Jumat, 19 Agustus 2022  /  2:33 pm

Wakil Ketua DPRD Konkep, Imanudin dipecat dari keanggotan PKB. Kini surat pemecatannya sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD Konkep. Foto: Ist

KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - DPP PKB resmi memecat Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), Imanudin dari keanggotaan partai. Itu tertuang dalam SK tertanggal 6 Agustus 2022, bernomor 12445/DPP/01/VIII/2022.

Pemberhentian itu ditandai dengan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Imanudin dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

DPP PKB juga mencabut hak dan kewajibannya Imanudin sebagai anggota partai, juga mencabut semua jabatan yang melekat pada dirinya.

"Mencabut hak dan membebaskan dari tanggungjawab sebagai anggota partai dan mencabut segala jabatan partai yang melekat pada diri Imanudin," tulis SK pemberhentian yang ditandatangani Ketum DPP PKB, Nuhaimin Iskandar dan Sekjen, Hasanuddin Wahid.

Ketua DPC PKB Konkep, Isman membenarkan hal itu dan telah menyerahkan SK pemberhentian Imanudin ke Sekretriat DPRD Konkep yang diterima Plt Sekwan, Nurhaedah pada 16 Agustus lalu.

Baca Juga: Kurang Sepekan, Tiga Bupati di Sulawesi Tenggara Turun Takhta

Kini, nasib Imanudin sebagai anggota dewan tergantung keputusan dari DPRD Konkep, pasalnya surat yang masuk ke sekretariat DPRD hanya menunggu disposisi Ketua DPRD, Ishak.

"Tinggal kita tunggu saja, apakah Sekwan sudah minta disposisi Ketua DPRD atau bagaimana," ujar Isman saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (19/8/2022).

Isman menyampaikan, sejak pencabutan KTA 6 Agustus lalu dari DPP PKB, hingga saat ini, Imanudin masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Konkep.

"Masih menjabat wakil ketua sampai sekarang," katanya.

Baca Juga: Visi Misi Terbentuk, KIB Genjot Pembentukan Tingkat Daerah di Jawa Timur

Telisik.id sudah mencoba menghubungi Ketua DPRD Konkep, Ishak, melalui panggilan seluler namun tak ditanggapi, sedangkan lewat pesan WhatsApp hanya dibaca dan tidak dibalas. Begitu juga dengan Imanudin yang belum ada tanggapan.

Imanudin sendiri pernah divonis 3 bulan 15 hari kurungan penjara pada Februari 2021 lalu, sanksi itu diberikan karena terbukti bersalah melakukan fitnah kepada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep saat Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara yang dipimpin Hakim Ketua, Ferdinandus B SH sebagaimana atas banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang sama sekali tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Imanuddin. (B)

Penulis: Kardin