PNS dan Pensiunan Siap-siap, Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2025

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 23 Mei 2025  /  8:00 am

Gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair mulai 2 Juni 2025 mendatang. Foto: Repro Sindonews.

JAKARTA, TELISIK.ID - Tanggal 2 Juni 2025 menjadi kabar baik bagi para PNS, TNI/Polri, dan pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai waktu pencairan gaji ke-13 yang telah dinanti-nanti.

Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan aturan teknis pencairan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai paling cepat tanggal 2 Juni 2025.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang telah resmi diundangkan sebagai dasar hukum pembayaran.

Dalam Pasal 15 Ayat 1 PMK Nomor 23 Tahun 2025 disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.

Selanjutnya pada Pasal 15 Ayat 2, tertulis bahwa apabila belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni.

Pemberian gaji ke-13 ini ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan.

Selain itu, pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru juga turut menerima hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, tidak semua aparatur negara mendapatkan gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PMK Nomor 23 Tahun 2025, terdapat pengecualian terhadap pihak-pihak tertentu yang tidak berhak menerima.

Baca Juga: Kabar Baik Pensiunan PNS Terima Gaji 13 di 2025, Cek Nominal Semua Golongan dan Berhak Terima

Misalnya PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan.

"Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," demikian bunyi Pasal 8 huruf (b) PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Melansir CNBC Indonesia, Jumat (23/5/2025), besaran gaji ke-13 yang akan diterima bervariasi tergantung jabatan dan golongan. Pemerintah menetapkan rincian nominal untuk berbagai kategori mulai dari pimpinan lembaga nonstruktural hingga pegawai non-ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Berikut adalah daftar lengkap besaran gaji ke-13 tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp 31.474.800

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain: Rp 29.665.400

Sekretaris atau sebutan lain: Rp 28.104.300

Anggota: Rp 28.104.300

2. Pejabat yang Disetarakan dengan Eselon/Pimpinan Tinggi:

Eselon I / Pimpinan Tinggi Utama/Madya: Rp 24.886.200

Eselon II / Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800

Eselon III / Administrator: Rp 13.842.300

Eselon IV / Pengawas: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Lembaga Nonstruktural:

a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat:

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.285.200

Masa kerja >10 s.d. 20 tahun: Rp 4.639.300

Masa kerja >20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/Sederajat:

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.907.700

Masa kerja >10 s.d. 20 tahun: Rp 5.347.400

Masa kerja >20 tahun: Rp 5.861.500

Baca Juga: Segera Cair, Cek Rincian Gaji PPPK 2025 Semua Golongan

c. Pendidikan DII/DIII/Sederajat:

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.488.500

Masa kerja >10 s.d. 20 tahun: Rp 5.966.100

Masa kerja >20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/D-IV/Sederajat:

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.591.000

Masa kerja >10 s.d. 20 tahun: Rp 7.160.500

Masa kerja >20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/Sederajat:

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100

Masa kerja >10 s.d. 20 tahun: Rp 8.357.500

Masa kerja >20 tahun: Rp 9.050.500

Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tidak termasuk unsur tunjangan kinerja atau insentif kerja. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam PMK No. 23 Tahun 2025. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS