Polda Jatim dan Ditjen Pajak Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Wajib Pajak
Reporter Surabaya
Jumat, 16 April 2021 / 4:44 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) dan Ditjen Pajak Jatim bentuk tim gabungan untuk mengantisipasi adanya wajib pajak “nakal”.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, tim ini nantinya bisa menghadang modus wajib pajak yang berusaha menghindar dari kewajibannya, serta dapat mengamankan target penerimaan pajak di Indonesia, khususnya di wilayah Jatim.
“Banyak cara orang untuk menghindar dari pembayaran pajak. Nantinya tim ini akan memprosesnya,” jelasnya di Mapolda Jatim, Jumat (16/4/2021).
Alumni Akpol 1990 ini menambahkan, saat ini banyak wajib pajak yang nakal, mereka menggunakan modus dengan selalu berusaha untuk mempailitkan perusahaannya untuk menghindari membayar pajak, saat dilakukan penagihan.
“Sehingga kendala di lapangan tersebut dibutuhkan kerjasama antara Ditjen Pajak dengan Polda Jatim,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen Jatim II Ditjen Pajak Provinsi Jatim, Irawan mengatakan, wajib pajak yang nakal nantinya bisa dilakukan tindakan untuk diproses hukum dimana bisa dijerat dengan UU tindak pidana pencucian uang.
“Bisa saja nanti untuk mengembalikan asset negara, bisa dijerat dengan dengan UU tindak pidana pencucian uang,” terangnya.
Menurut Irawan, selama ini pihaknya merasa kesulitan saat melakukan penagihan kepada wajib pajak, sehingga dengan adanya tim gabungan dengan Polda Jatim ini bisa mengantisipasi wajib pajak yang nakal. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha