Polda Sulawesi Tenggara Musnahkan Sabu 6,067 Kg
reporter
Rabu, 30 November 2022 / 5:21 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Guna mencegah peredaran narkoba, Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan hasil temuan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,067 Kg.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dan penyitaan dari Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, selama tiga bulan terakhir, mulai Agustus-November 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari para pelaku.
Baca Juga: Tawuran Antar Pelajar, Siswa SMKN 2 Serang Sekolah Tetangga
"Pemusnahan itu dari tujuh laporan dengan sembilan pelaku yang dihadirkan," ungkap Bambang, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya, selama Januari hingga November 2022, Dit Resnarkoba dan jajaran menangani kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 414 laporan polisi, 500 tersangka yang terdiri 456 laki-laki dan 34 perempuan.
"Pemusnahan barang bukti ini bisa meredam angka dari peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara," ucap Bambang.
Dalam pemusnahan ini turut dihadirkan 9 orang tersangka serta barang bukti yang siap dimusnahkan.
"Ini semua pengedar, bukan pengguna tapi pengedar ke atas," tutupnya.
Dari pengakuan para pelaku, barang haram itu didapatkan lewat jaringan mereka dengan tujuan diedarkan di beberapa wilayah di Sultra.
Baca Juga: Kasus HIV di Kendari Meningkat Didominasi Laki-Laki
"Targetnya diedarkan di wilayah Sulawesi Trnggara. Iya sebagai pengedar bukan sebagai pengguna," ucap AD salah satu pelaku.
Untuk diketahui turut hadir dalam pemusnahan narkoba tersebut di antaranya Dir Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, Kepala BNNP, Brigjen Pol. Isnaeni Ujiarto, Kabid Humas Polda, Kombes Pol Ferry Walintukan, perwakilan BPOM dan perwakilan Kajari Kendari.
Pemusnahan diadakan di lapangan apel Polda Sulawesi Tenggara. Perwakilan yang hadir memilih salah satu barang bukti untuk dimasukan ke dalam mesin incinerator ramah lingkungan milik BPOM. (B-Adv)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: KardinĀ
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS