Polemik Kesepakatan Damai dengan Anak Polisi, Supriyani Dinilai Cemarkan Nama Baik Bupati Konawe Selatan
Reporter
Kamis, 07 November 2024 / 10:49 am
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, semakin memanas setelah ia membatalkan kesepakatan damai yang sebelumnya ditandatangani di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Pembatalan ini dianggap merugikan nama baik Bupati, yang berperan sebagai penengah dalam kesepakatan damai tersebut.
Polemik ini berawal setelah kesepakatan damai yang ditandatangani pada 5 November 2024 dibatalkan sehari kemudian oleh Supriyani, yang mengaku merasa tertekan dan tidak memahami isi dokumen yang ia tandatangani.
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melalui Kepala Bagian Hukum DR. Suhardin, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan Supriyani mencoreng citra Bupati karena, berdasarkan fakta, kesepakatan tersebut berlangsung tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
"Dalam hal ini, tindakan Saudari Supriyani telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, karena dianggap memaksa Saudari untuk menyepakati surat tersebut. Padahal, kesepakatan itu dibuat tanpa ada tekanan atau paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan," ucap Kabag Hukum dalam keterangan tertulis yang diterima telisik.id, Kamis (7/11/2024).
Somasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan meminta Supriyani segera mengklarifikasi, menyampaikan permohonan maaf, dan mencabut surat pembatalan dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak dipenuhi, pemerintah akan menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani: Kasi Pidum Kejari Konsel Ditarik ke Kejati
"Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam. Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana," bunyi keterangan tertulis Kabag Hukum Konsel.
Supriyani Mengaku Terpaksa Tandatangani Kesepakatan Damai
Sebelumnya diberitakan telisik.id, dalam surat pembatalannya yang ditandatangani pada 6 November 2024, Supriyani menyatakan bahwa ia menandatangani kesepakatan damai di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan karena merasa terpaksa dan dalam kondisi tertekan.
Dalam surat berstempel materai Rp10.000, ia mengungkapkan bahwa saat penandatanganan, ia tidak memahami maksud dan isi dari surat damai tersebut.
"Kesepakatan damai di Rujab Bupati Konsel pada 5 November 2024 dilakukan karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa serta tidak mengetahui isi dan maksud dari surat itu," tulis Supriyani dalam pernyataannya yang diterima telisik.id.
Pada pertemuan itu, Supriyani yang didampingi kuasa hukumnya, Samsuddin, bertemu dengan ibu dari MCD Nurfitriana, pihak korban. Supriyani menyampaikan kepada Direktur LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, bahwa ia merasa dijebak dan dipaksa untuk menyetujui perdamaian, serta kehadiran aparat dari Polres Konawe Selatan dalam pertemuan itu membuatnya tidak nyaman.
Baca Juga: Guru Honorer Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Mengaku Tertekan dan Terpaksa
"Ada yang ditunggu, tapi Pak Bupati (Surunuddin) tidak bilang. Saya takut kalau yang datang dari Polres," ujar Supriyani kepada Andri Darmawan pada 5 November 2024.
LBH HAMI Sultra Tegaskan Tidak Setuju dengan Perdamaian
Direktur LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, menegaskan bahwa keputusan untuk berdamai tidak melalui koordinasi dengan pihak LBH HAMI.
Ia menyatakan LBH HAMI Sultra tetap berfokus pada proses pembuktian di pengadilan dan tidak menyetujui adanya perdamaian di luar persidangan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS