Polemik RUU Sisdiknas, Guru Besar dan Pakar Angkat Bicara

Andi Sulthan Mujahidin

Reporter

Rabu, 10 Maret 2021  /  1:44 pm

Screenshot meeting zoom yang dilaksanakan oleh UIN Sunan Kalijaga. Foto: Andi Sulthan/Telisik

KENDARI TELISIK.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dirumuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang menghilangkan frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, saat ini tengah menjadi polemik.

Rancangan tersebut menggugah beberapa pengamat dan guru besar PTKIN di Indonesia, salah satunya adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga.

Melalui kegiatan kuliah umum via meeting zoom yang menghadirkan para guru besar dan pakar kebijakan pendidikan nasional untuk turut mengomentari, mengkritisi dan mendiskusikan RUU Sisdiknas Rabu, (10/3/2021).

Ki Darmaningtyas, Pakar Kebijakan Pendidikan Nasional Taman Siswa mengemukakan, RUU Sisdiknas yang termuat dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional terdapat beberapa kekeliruan di dalamnya.

Hal yang berbahaya adalah isu hilangnya frasa agama ini hanya sebagai pemanas sedang masyarakat terlupa pada isu yang lebih urgen seperti kapitalis, liberalis, dan beberapa hal lainnya.

“Isu frasa agama ini hanya sebagai pengalihan, kita jangan sampai terlupa pada isu lain yang tidak kalah penting,” ungkap Ki Darmaningtyas pada sesi menjadi pewicara dalam kuliah umum via meeting zoom tersebut.

Baca juga: SNMPTN 2021, 11.138 Orang Mendaftar di UHO

Lanjutnya, RUU Sisdiknas ini lebih mengedepankan pada argumentasi undang-undang bukan pada argumentasi pendidikan. Besarnya kepentingan politik oleh penguasa akan berdampak pada perumusan yang keliru terhadap pendidikan sebab para pekerja pendidikan tidak dilibatkan dalam perumusan RUU Sisdiknas.

"Menurut saya, kepentingan politik lebih besar ketimbang kepentingan pendidikannya,” tutupnya saat closing statement-nya.

Pada sesi lainnya, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Prof Dr. Sutrisno, M.Ag menjelaskan, pendidikan notabenenya adalah pilar kecerdasan masyarakat dan perkembangan bangsa. Pendidikan tidak hanya sekedar melayani modal besar, tetapi memberikan ruang bagi setiap orang untuk mendapatkan hak pendidikan. RUU Sisdiknas memungkinkan Kementerian Agama akan kekurangan porsi kerjanya.

“Rumusan RUU Sisdiknas akan memicu Kementerian Agama kekurangan porsi kerja tapi tidak akan sampai pada dihilangkannya tanggung jawab Kementerian Agama,” ungkapnya.

Kementerian Agama, para pekerja pendidikan serta PTKIN se-Indonesia mestinya tergugah untuk turut memberikan komentar dan masukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar kualitas pendidikan nasional menjadi lebih baik dan tidak salah arah.

“Semestinya Kemenag ikut berkomentar, sebab jika hanya berdiam diri itu akan berdampak kurang baik bagi PTKIN dan semestinya para civitas akademika PTKIN ikut memberikan masukan mumpung ini masih seperti di dalam rahim,” tutupnya.

Reporter: Andi Sulthan Mujahidin

Editor: Haerani Hambali

TOPICS