Polemik Sirkulasi Elite

Efriza

Kolumnis

Minggu, 15 Maret 2026  /  12:01 pm

Efriza, Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus & Owner Penerbitan. Foto: Ist.

Oleh: Efriza

Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus & Owner Penerbitan

DEMOKRASI di negeri ini sering kali keliru. Partai politik di Indonesia sistemnya multipartai, bahkan setiap menjelang pemilihan umum (pemilu) akan selalu ramai dengan partai baru minimal 5 partai baru hadir, tetapi fungsi partai politik dalam rekrutmen politik malah nilainya jeblok, seperti persoalan eksekutif di pusat dan daerah sama saja kesulitan hadirnya wajah-wajah baru dalam arena kompetisi pemilu.

Partai-partai politik akan lebih memilih mengajukan calon-calon eksekutif daerah berdasarkan keluarga, yang dikenal dengan istilah dinasti politik. Dinasti politik tentu saja berhubungan dengan politik kekerabatan. Masalah politik kekerabatan ini nyatanya tidak hanya terjadi di daerah-daerah dalam proses pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) tetapi juga sejak 2024 menular dalam proses pemilihan umum presiden (Pilpres).

Hak Asasi Manusia (HAM) dan Mandeknya Sirkulasi Elite

Membatasi seseorang untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu) atas dasar politik kekerabatan, tentu saja akan berbenturan dengan hak asasi manusia (HAM). Dasarnya jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai legislatif, maupun eksekutif pusat dan daerah.

Hak untuk dipilih yang dimiliki setiap warga negara itu merupakan bagian dari hak politik yang dijamin oleh konstitusi. Sehingga melarang garis keturunan dalam kegiatan politik untuk dipilih dalam pemilu, sama saja melanggar hak asasi manusia. Sebab memang tidak ada larangan bagi anak presiden atau keluarga kepala negara, maupun garis keturunan dari gubernur, bupati, dan wali kota untuk maju dalam pemilu.  

Jika kita cermati mengenai politik kekerabatan telah ditegaskan bahwa tidak melanggar konstitusi. Kita tarik mundur persoalan politik kekerabatan, ketika itu Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan dengan mengabulkan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada).

Dalam putusannya MK menyatakan, pembatasan keluarga petahana atau incumbent maju dalam pemilihan telah melanggar UUD 1945. Ini menunjukkan, MK membolehkan politik dinasti dilakukan, inilah awal mulanya politik kekerabatan tumbuh subur, sehingga diksi 4L (Lu lagi, Lu Lagi) maupun 2KLL (Keluarga Lu Lagi, Keluarga Lu Lagi) malah seolah yang bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Akhirnya, ketika muncul Gibran Rakabuming Raka didorong sebagai wakil presiden yang merupakan anak dari mantan Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi). Ramai-ramai masyarakat kita berpikir ulang, ternyata dampaknya dari politik kekerabatan adalah munculnya nama-nama kandidat yang identik dengan trah kekuasaan/politik kekerabatan, seperti Gibran Rakabuming Raka, Puan Maharani, hingga Agus Harimurti Yudhoyono, fenomena ini telah menghadirkan warna baru politik di Indonesia yang bergantung pada garis keturunan.

Sayangnya, selain dibalik perdebatan Hak Asasi Manusia, kita mengabaikan fakta karena atas nama Hak Asasi Manusia juga diproduksinya ilusi prosedural: asalkan dipilih oleh rakyat, maka prosesnya dianggap demokratis. Pernyataan yang penting prosesnya demokratis, ini tidaklah cukup tepat, sebab fondasi utama dari bobroknya demokrasi di internal partai politik adalah sistem rekrutmen partai politik yang justru diabaikan.

Baca Juga: Pemerintah Sensitif Dikritik

Fenomena rapuhnya sistem rekrutmen partai politik disebabkan oleh wajah dari pengelolaan partai politik di Indonesia adalah bersifat “personalisasi politik.” Personalisasi politik menggambarkan partai beroperasi layaknya sebuah Perseroan Terbatas (PT) milik keluarga tertentu. Regenerasi yang terjadi bukanlah sirkulasi elite berbasis meritokrasi, melainkan suksesi garis keturunan (owrite.id, 12/03/26).

Dampaknya adalah, partai politik dijalankan dengan garis keturunan, begitu pula dengan fakta garis keturan menerobos masuk kepada pengajuan calon presiden dan wakil presiden, tidak lagi sekadar di ranah eksekutif daerah.

Harus diakui kita mengabaikan mereformasi partai politik di Indonesia. Soal mandeknya fungsi rekrutmen politik yang dijalankan partai politik bukan sekadar penilaian bobrok karena diajukannya adalah garis keturunan semata, tetapi kebobrokannya juga sampai kepada pengabaian akan pengkaderan anggota partai politik.

Partai politik hanya bicara mengenai adanya calon yang akan diajukan, tanpa peduli tentang rekam jejak calon tersebut, fatalnya korupsi semakin meningkat berdasarkan kerja operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus korupsi kepala daerah bukan sekadar politik berbiaya mahal, tetapi juga fenomena kegagalan partai politik dalam proses rekrutmen anggota sekaligus diabaikannya pendidikan politik dalam pengkaderan anggota partai politik. Partai politik bersikap pragmatis, yang terpenting diajukan seseorang lalu menang.

Konsekuensi kebobrokan partai politik bisa di simak dari pernyataan Fadia A. Rafiq Bupati Pekalongan, ketika ia tertangkap OTT KPK. Ia lalu menyatakan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat sehingga tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.  

Kenyataan miris, seorang kepala daerah yang sudah lama sebagai pejabat daerah, tidak mengerti hukum, tata kelola pemerintahan daerah, tentu saja ia tidak memahami apa itu politik.

Politik adalah proses pembuatan keputusan, politik juga berbicara tentang keputusan dan kebijakan, karena hakikat politik adalah mengatur melalui hukum dan perundang-undangan tentang kesejahteraan dan kebaikan bersama. Sehingga, kasus Fadia ini menunjukkan terabaikannya proses kaderisasi oleh partai politik, semestinya partai politik memberikan pendidikan kepada kader yang menjadi anggota dewan atau kepala daerah mengenai peraturan, hukum, termasuk pemerintahan.

Kegagalan partai politik menjalankan fungsi rekrutmen, pengkaderan dan/atau pendidikan politik, lebih konyolnya malah dinarasikan sebagai kegagalan dari retret yang dilakukan presiden Prabowo Subianto. Seolah treatment era Prabowo lewat retret adalah solusi instan yang akan sanggup "membentengi" para kepala daerah dari perilaku korupsi.

Ditenggarai pengabaian fungsi partai politik dalam rekturment dan pengkaderan ini bukanlah khilaf, tetapi disinyalir di desain. Dengan hadirnya personalisasi partai, maka wajah pengelolaan partai di negeri ini lebih bertumpu pada garis komando sentralistik.

Baca Juga: MBG dan Derita Dunia Pendidikan

Sehingga, kemandekan sirkulasi elite, dapat membuang jauh harapan masyarakat akan keinginan beragamnya bahkan banyaknya wajah-wajah baru yang dicalonkan dalam pilkada dan pilpres. Munculnya banyak figur-figur alternatif tidaklah menjadi sebuah kebutuhan, itulah faktanya.

Harus diakui, dengan fungsi rekrutmen politik tidak diprioritaskan maka kemunculan tokoh-tokoh baru yang berkualitas menjadi sangat mustahil jika tidak mendapat “restu” dari elite penguasa partai. Contoh saja, figur-figur populer seperti Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, faktanya mereka kesulitan mendapat panggung jika tidak berafiliasi dengan elite sentral.

Bahkan, nyatanya Anies maupun Ridwan Kamil, mereka akhirnya memilih bercengkrama dengan partai politik, seperti memilih bergabung dengan salah satu partai politik, atau mengupayakan pendirian partai politik baru seperti Partai Gerakan Rakyat yang cikal-bakalnya dari organisasi masyarakat (ormas) relawan pendukung Anies Baswedan.

Jadi, fakta di Indonesia sirkulasi mengganti elite itu harus hadir dari elite itu sendiri. Kalau pubkik berharap tiba-tiba ada orang baru dari luar yang bagus rekam jejaknya, diupayakan untuk menerobosnya, ditenggarai tidak akan bisa (menggeser orang lama), kecuali ‘pintu’ itu dibuka oleh elite itu sendiri, contoh saja kehadiran Jokowi di panggung politik karena sifat legowo dari Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum Partai  Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (*)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS