Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio

Nur Khumairah Sholeha Hasan

reporter

Senin, 27 Februari 2023  /  11:40 am

Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 10 orang terkait kasus penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora. Foto: Repro Tribunnews.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 10 orang terkait kasus penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Dikutip dari Detik.com, saksi yang diperiksa adalah pacar Dandy AG hingga perempuan inisial APA, pembisik 'perbuatan tidak baik'.

"10 (orang telah diperiksa). Pelapor, tersangka 1, tersangka 2, saksi A, saksi R, saksi N, saksi R, saksi APA, satpam, saksi ahli pidana," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dilansir dari Detik.com, Senin (27/2/2023).

Sementara perempuan berinisial AG telah diperiksa sebanyak tiga kali. AG diduga kekasih dari Mario Dandy Satrio. APA telah diperiksa oleh penyidik sebanyak satu kali pada Jumat (24/2/2023) lalu. Namun, ia tak membeberkan secara detail apa saja yang digali oleh penyidik dari APA.

Baca Juga: Begini Kondisi Terkini David, Korban Penganiayaan Mario Dandy

Baca Juga: Kronologis Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Pengurus Pusat GP Ansor

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas yang berperan sebagai perekam video penganiayaan terhadap David. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS