Polisi Tangkap DPO Curnak di Sumba Timur NTT
Reporter Kupang
Selasa, 25 Januari 2022 / 5:25 pm
SUMBA TIMUR, TELISIK.ID - Tim Buser Satuan Reskrim dan anggota Paminal Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap pelaku pencuri ternak (Curnak), Selasa (25/01/2022) dini hari. Pelaku juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Polisi menangkap Ndilu Djawa Mara di Karipi, Desa Mehangmata, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Anggota Buser didampingi oleh Paminal melakukan pengembangan terhadap perkara tindak pidana pencurian sesuai laporan polisi yang sudah kita tangani,” kata Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono.
“Djawa diduga sebagai pelaku pencurian 2 ekor kerbau bersama dengan tersangka Panus,” tandasnya lagi.
Djawa tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi. Ia pun langsung dibawa ke kantor Polres Sumba Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Gadis Wakatobi Ini Diperkosa Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Keluarga Korban Minta Keadilan
Djawa juga bakal ditahan di sel Polres Sumba Timur usai pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Timur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur mengatakan, sebelumnya polisi sudah menangkap Stefanus Hinggu Natar alias Panus (29), warga Kabupaten Sumba Timur, NTT, Rabu (19/1/2022) lalu.
Baca Juga: Bentrok Maut di Papua Pecah, Puluhan Orang Tewas, Ini Penyebabnya
Ia ditangkap di Jalan Raya Laipori, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur. Saat itu tersangka Stefanus sedang berada di atas bus ‘Yordan’.
Tersangka Stefanus hendak melarikan diri ke Denpasar Provinsi Bali pasca mencuri dua ekor ternak kerbau milik korban.
Dua komplotan lainnya sudah diamankan terlebih dahulu yakni Yosias Jangga Kadu (26), sopir yang juga warga Desa persiapan Madutolung, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur dan Manja Landu Praing (56), petani asal Madutulong, Desa Kambata Bundung, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Kardin