Sopir Angkutan Kota Cabuli Siswi SMP Berulang Kali
Berto Davids, telisik indonesia
Minggu, 20 November 2022
0 dilihat
Sopir angkutan umum di Kabupaten Ende, NTT, saat diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswi SMP. Foto: Ist.
" Seorang pria berinisial SMA (26), mencabuli siswi SMP berinisial M (15) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu "
ENDE, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial SMA (26), mencabuli siswi SMP berinisial M (15) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu. Ia akhirnya diamankan anggota Polres Ende, Sabtu (19/11/2022).
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, kepada wartawan Minggu (20/11/2022) mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari korban pasca kejadian.
Ia juga mengaku sudah memeriksa saksi-saksi termasuk orang tua korban dan korban.
"Aksi pencabulan ini terjadi pertama kali pada bulan April 2022 lalu. Pelaku mengajak korban yang saat itu masih duduk di bangku SMP kelas 3 ke rumah pelaku yang dalam keadaan kosong," terangnya.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak namun pelaku memaksa dan mengancam korban.
Baca Juga: Gegara Harta Gonogini Dua Saudara Saling Aniaya
"Keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri," tambahnya.
Lebih detail dijelaskan Kasat Reskrim Polres Ende, Yance Yauri Kadiaman. Dikatakannya, kejadian ini terulang lagi beberapa waktu kemudian. Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban pulang dari sekolah.
Saat korban bersama temannya sementara menunggu angkutan umum, pelaku yang merupakan pengemudi angkutan umum (bemo), mengajak korban menumpang pada angkutan yang dikemudikannya.
Setelah mengantar teman korban ke rumahnya, pelaku kemudian membawa korban berkeliling Kota Ende. Setelah itu pelaku membawa korban ke rumahnya yang kebetulan dalam keadaan kosong.
Sesampainya di halaman rumah milik pelaku, pelaku kemudian menarik tangan korban.
"Pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam rumahnya yang mana pada saat itu rumah pelaku dalam keadaan kosong;" urai mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.
Baca Juga: Gubernur Didesak Copot Dirut Bank Sumut Soal Dugaan Ilegal Mobile Banking
Pelaku pun memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Namun korban sempat menolak dan berniat keluar dari rumah pelaku.
Korban diancam oleh pelaku, apabila korban keluar dari rumah pelaku, maka korban akan ditabrak menggunakan angkutan yang pelaku kemudikan, dan jika korban berteriak, pelaku akan membunuh korban.
Korban pun pasrah dan menuruti kemauan pelaku. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan ditahan dalam sel Polres Ende sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS