PPPK PW Muna Sepakat Digaji Rp 300 Ribu, Dibayar Setahun Setelah SK Diperpanjang

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 20 Agustus 2026
0 dilihat
PPPK PW Muna Sepakat Digaji Rp 300 Ribu, Dibayar Setahun Setelah SK Diperpanjang
Wabup Muna, La Ode Asrafil Ndoasa; bersama Plt Sekda, La Ode Hafili Pau dan perwakilan Aliansi PPPK PW. Foto : Sunaryo/Telisik

" Pemberian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Paruh Waktu (PPPK PW) Kabupaten Muna yang selama ini digaji Rp 0, telah disepakati menjadi Rp 300 ribu per bulan "

MUNA, TELISIK.ID - Pemberian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Paruh Waktu (PPPK PW) Kabupaten Muna yang selama ini digaji Rp 0, telah disepakati menjadi Rp 300 ribu per bulan.

Kesepakatan itu terjadi setelah perwakilan Aliansi PPPK PW beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup), La Ode Asrafil Ndoasa, Kamis (20/8/2026).

Perwakilan Aliansi PPPK PW, La Ode Ali, menerangkan bahwa mereka sowan ke Pemkab Muna untuk memperjelas peruntukan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 113 miliar.

Bila seluruhnya, untuk penyesuaian gaji ASN (termasuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu), maka mereka  meminta pertimbangan pemkab untuk menaikan gaji mereka. Sebab, dengan gaji Rp 300 ribu per bulan, tidak akan cukup memenuhi kebutuhan mereka. Apalagi, mereka rata-rata sudah berkeluarga.

Baca Juga: Kemenag Konawe Verifikasi Pendirian RA dan MI Ummusshabri, Pastikan Kesiapan Pendidikan Islam

"Dengan adanya tambahan dana dari pusat, kita berharap gaji PPPK PW Rp 300 ribu bisa dipertimbangkan dinaikan," pinta Ali.

Wabup La Ode Asrafil Ndoasa menerangkan, dana transfer pusat sebesar Rp 113 miliar bukan merupakan tambahan dana untuk daerah. Melainkan merupakan pengembalian dana daerah yang dipotong pusat tahun 2025 lalu.

Menurutnya, dengan adanya penyesuaian dana transfer, tidak semata-mata seluruhnya untuk penggajian PPPK PW. Penggunaan dana dibagi beberapa item, di antaranya dukungan penggajian ASN, peningkatan fiskal daerah yang meliputi pembangunan infrastruktur dan pembayaran utang.

Baca Juga: Agrowisata California Buka Lowongan Kerja, Cari Petugas Kebersihan Kebun dan Bartender

"Setelah dihitung-hitung dari dana yang ada, pemkab hanya mampu memberi gaji PPPK PW sebesar Rp 300 ribu per bulan," kata Asrafil.

Untuk gaji PPPK PW yang berjumlah kurang lebih 4.495 orang, akan dibayarkan selama setahun. Namun, penyalurannya dilakukan setelah surat keputusan (SK) pengangkatan mereka diperpanjang dan disesuaikan dari gaji Rp 0 menjadi Rp 300 ribu.

"Gajinya dibayar setahun. Jadi, tahun ini, bila SK-nya telah diperpanjang hingga Desember, maka dibayar selama empat bulan. Kemudian, tahun 2027, bila SK-nya diperpanjang lagi, maka dibayar dari Januari-Agustus," terangnya

Setelah mendengar penjelasan Wabup Asrafil itu, PPPK PW memahami dan sepakat dengan gaji yang diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga