Polisi Tangkap Mobil Pajero Sport di Jalan Tol Bawa 20 Kg Sabu
Reporter Medan
Senin, 03 Oktober 2022 / 8:31 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua sekawan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Tol, Medan, Tebingtinggi daerah setempat.
Adapun kedua pelaku adalah AA (47) warga Jalan Tuar Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dan AS (35) warga Jalan Sutan M Arif, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan kedua kurir sabu itu.
"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi yang akurat yang dimiliki oleh tim Subdit I, Unit 4, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Keduanya ditangkap bersama barang buktinya 20 sabu," ungkap Hadi, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Pengacara Minta Laporan Dugaan Pencabulan Dihentikan Polisi, Ini Sebabnya
Selanjutnya, kedua pelaku diinterograsi dan mengaku, narkoba sebanyak 20 kg itu merupakan milik mereka. Rencananya akan diantar ke Palembang.
"Upah mereka Rp 15 juta jika barang itu berhasil dikirim ke Palembang. Namun, sebelum barang itu dikirim, anggota berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan. Mengenai kronologi penangkapan, silahkan berkomunikasi ke Direktorat Reserse Narkoba," tutur Hadi.
Terpisah, Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Hendri Sibarani mengakui, kedua kurir sabu itu ditangkap berdasarkan informasi dari sumber terpercaya.
"Jadi, awalnya kami dapat informasi terkait narkotika jenis sabu itu sedang dibawa oleh pelaku yang mengendarai mobil Pajero Sport warna abu metalik B 1786-PJG," ungkapnya.
Selanjutnya, tim Subdit I Unit 4 melakukan pencarian keberadaan mobil itu. Berdasarkan pendalaman, mobil itu terlihat memasuki jalan tol dari Kota Medan menuju ke Tebingtinggi.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Aborsi, Termasuk Dua Bidan
"Kami ikuti laju mobil itu, ketika sampai di rest area, mobil pelaku berhenti dan akhirnya kedua pelaku berhasil kami amankan. Selanjutnya kami geledah mobilnya, di situlah ditemukan sabu dimaksud," ungkapnya.
Pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan narkoba itu dari R yang saat ini sedang berada di Batam, Kepulauan Riau.
"Hasil interograsi terhadap kedua pelaku, mereka disuruh oleh R di Batam menjemput sabu sabu itu di Jalan Dr Mansyur, Medan lalu mengantarkannya ke Palembang dengan dijanjikan upah Rp 15 juta. Perkara ini masih terus kami kembangkan dengan mencari jaringannya. Kedua pelaku telah ditahan," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin