Oknum Polisi Bisnis Narkoba dengan Hakim Dibawa ke Banten
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 05 Juli 2022
0 dilihat
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi diwawancarai awak media di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (5/7/2022). Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Anggota polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara yaitu Brigadir Wisnu ditangkap atas keterlibatan narkoba dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten "
MEDAN, TELISIK.ID - Anggota polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara yaitu Brigadir Wisnu ditangkap atas keterlibatan narkoba dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.
Dia mengirim narkoba jenis sabu sabu seberat 20 gram kepada kedua hakim di sana dan mendapatkan keuntungan belasan juta rupiah. Kini, oknum polisi yang beralamat di Kota Medan ini ditangani oleh Badan Nasional Narkoba Provinsi Banten.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan mengatakan bahwa Brigadir WW telah dikirim ke Banten.
"Jadi, Brigadir WW diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, setelah itu, barulah kasus itu kami ambil alih. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Brigadir WW diserahkan ke Banten, karena proses hukumnya di sana," kata Joas Feriko Panjaitan, kepada awak media beberapa hari yang lalu.
Sedangkan untuk pengembangan kasus itu, dari siapa Brigadir WW mendapatkan narkoba itu. Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan mengatakan agar berkomunikasi dengan pihak Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
"Karena mereka yang menanganinya, coba konfirmasi kesana (Polrestabes Medan)," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengakui bahwa Locus Delicti adalah tempat terjadinya perkara itu berada di Banten.
"Makanya yang bersangkutan (Brigadir WW) dibawa ke Banten untuk menjalani proses di sana," ungkapnya, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (5/7/2022).
Sedangkan Propam Polda Sumatera Utara masih menunggu hasil pemeriksaan atau penanganan dari BNN Banten.
"Jadi, untuk proses hukum berada disini. Sedangkan untuk kode etik dan disiplin, nantinya tetap berada disini (di Medan), karena Brigadir WW adalah personel Polri yang bertugas di Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara," tambahnya.
Baca Juga: Ayah Dua Anak Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Ini Sebabnya
Menurut Hadi, Kapolda Sumatera Utara akan berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas terhadap personel yang terlibat dengan narkotika.
"Jika terbukti bisa dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Itu sudah sanksi yang tegas dari Bapak Kapolda Sumut," tegasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra ketika dikonfirmasi melalui selular mengatakan bahwa yang menangani perkara itu ada Polda Sumatera Utara.
"Memang, awalnya tim kami yang menangani, tapi sudah ditarik oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara," terangnya.
Baca Juga: Pemuda di Kota Kendari Jadi Korban Penikaman
Sebagaimana diketahui, Brigadir WW diamankan Jumat 3 Juni 2022 lalu di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
Dia diamankan setelah adanya penangkapan terhadap dua hakim PN Rangkasbitung, Banten. Tim masih memburu dari mana WW mendapatkan narkoba dan mengirim narkoba itu ke Banten sekira 20 gram. Dari hasil pengiriman itu, WW mendapatkan keuntungan sekitar Rp 13 jutaan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar