Polisi Jaga Rumah Pelaku Pemerkosaan di Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 26 September 2021
0 dilihat
Polisi Jaga Rumah Pelaku Pemerkosaan di Muna
Ilustrasi petugas keamanan sedang berjaga. Foto: Repro merdeka.com

" Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak keluarga korban, polisi memutuskan untuk menjaga rumah para pelaku "

MUNA, TELISIK.ID - Tiga pelaku pemerkosaan AK alias SA (11) yakni, RH, La IM dan FT telah diamankan Polsek Tongkuno dan digiring ke Polres Muna.

Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Tongkuno, IPTU Nexon Ode Bio menerangkan, ketiga pelaku masih serumpun keluarga yang tinggal di Desa Labasa, Kecamatan Tongkuno Selatan (Tongsel).

"Rumah para pelaku ini bertetangga dengan korban," kata Nexon, Minggu (26/9/2021).

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak keluarga korban, polisi memutuskan untuk menjaga rumah para pelaku.

Apalagi, rumah pelaku RH diduga menjadi tempat korban diperkosa.

"Kita pantau jangan sampai ada gerakan dari keluarga korban," ujarnya.  

Di sisi lain, pihaknya mengimbau keluarga korban untuk bisa menahan diri. Kasus pemerkosaan yang membuat korban meninggal dunia sudah ditangai polisi. Begitu juga dengan ketiga pelaku telah diamankan.

"Kita berharap keluarga korban bisa menahan diri," timpalnya.

Baca Juga: Miris, Satu Pelaku Pemerkosaan di Muna Berstatus Pelajar SD

Baca Juga: Ditangkap, Pelaku Pembakar Mimbar Ngaku Sakit Hati Dilarang Tidur di Masjid Raya Makassar

Sebelum meninggal dunia, korban menyebut nama tiga pelaku. Kebetulan, saat itu salah seorang pelaku berinisial RH telah diamankan di Polsek Tongkuno atas kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Setelah dikembangkan, RH menyebut La IM yang tak lain adalah iparnya ikut memerkosa korban.

Keberadaan La IM pun diketahui di Kendari. Nexon yang dibantu Buser 77 Polresta Kendari akhirnya berhasil menangkap La IM, di BTN Baruga, Sabtu (25/9/2021). Sementara pelaku, FT yang merupakan anak di bawah umur diamankan di rumahnya, Minggu (26/9/2021).

Ketiganya mengaku telah memperkosa korban. Namun, FT, bocah berusia 10 tahun yang masih duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD) itu mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu akibat diancam oleh RH. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga